Hukum
Jaksa Tetapkan Tersangka Proyek Gedung Bank Darah RSUD Goran Riun

BULA,DM.COM,-Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur, masuk babak baru.
Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser yang menangani kasus ini resmi menetapkan wakil direktur CV. Fayakun Kamaludin Rumakway sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kecabjari Geser Meliyan Marantika yang dikonfirmasi DINAMIKA MALUKU.COM, pada Kamis (18/7/2024) membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, (11/7/2024) setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Saat pemeriksaan berlangsung oleh Jaksa Penyidik Cabjari Geser, Kamaludin didampingi penasehat Hukumnya Sadak Idris Tianotak.
“Sudah (tersangka), yang bersangkutan sudah ditahan di lapas klas IIB Wahai,”ujar Meliyan via pesan aplikasi WhatsApp.
Dikatakan usai ditetapkan, tersangka kemudian digelandang ke lapas klas IIB Wahai untuk ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai tanggal 31 Juli 2024,” katanya.
Kasus ini mulai bergulir dari tahun 2022. Korps Adhyaksa menduga kuat ada bau korupsi di proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom itu.
Mereka kemudian memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan penyelewengan anggaran pembangunan maupun mark up pengadaan fasilitas didalamnya. (DM-04)
