Connect with us

Hukum

Kades Romkisar Diduga Korupsi DD, Ini Modusny

Published

on

AMBON,DM.COM,-Anggaran pendapatan dan belanja Desa berdasarkan asas partisipatif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik didesa.

Namun, Kades Romkisar, Kecamatan Mdonahiera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Jon Tarekar, diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Buktinya, sesuai data APBDes tahun anggaran 2023,2022, dan 2021, terdapat aitem yang diduga laporannya fiktif dan juga tidak sesuai RAP.

“Kepala desa Romkisar diduga menilap dana desa tahun anggaran 2023 pembelian 50 buah kursi desa merek Futura tidak sesuai dengan nomenklatur,”kata salah satu warga Rumkisar, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (2/10/2024).

Selain itu, beber dia, pengadaan masker dengan belanja tahun anggaran 2022 lalu, senilai Rp 20 juta, sebanyak seribu lembar/ekslamper tidak terealisasi dan diduga fiktif karena tidak dipertanggungjawabkan ke rakyat.

” Begitu juga belanja atap zengk untuk renovasi atap rumah guru tahun anggaran belanja 2021, namun kepala desa menggunakannya untuk atap rumah pribadinya. Hal ini sangat mengecewakan warga masyarakat desa Romkisar, “terangnya.

Lebih mengecewakan lagi, ingat dia,
Masyarakat desa Romkisar, pada pemilu 14 Februari 2024 masyarakat pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak diberikan hak mereka sebagai penerima BLT oleh kepala desa Romkisar yabg diperpanjang masa pemerintahannya karena beda pilihan.

“Sepengetahuan kami sebagai masyarakat awam, bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRD, DPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dengan demikian, jangan karena kami beda pilihan dengan bapak, lalu tidak memberikan hak kepada kami sebagai penerima BLT atau merubah data penerima BLT,”kesalnya.

“Setahu kami, ketika bapak mau menggantikan daftar nama penerima BLT yabg baru kecuali penerima BLT yabg sudah meninggal, itu pun berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (MUSDESUS) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),”ingatnya.

Untuk itu, warga Rumkisar yang meminta namanya dipublikasikan, agar Jaksa menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Romkisar.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *