Connect with us

Hukum

Kejari Didesak Lanjutkan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, PH : Alasan Amus Besan Calon Bupati Buru, Tak Tepat

Published

on

AMBON,DM.COM,-Proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pusaran tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif, tahun anggaran 2019-2022, Senilai Rp 2,5 miliar, saat ini dalam tahap penyidikan, mesti dilanjutkan hingga ada penetapan tersangka.

Ini dilakukan agar memanilisasi presepsi publik didaerah itu, bahwa proses politik dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang sementara berlangsung.

AMUSTOFA BESAN

Demikian disampaikan, Ruswan Latuconsina, SH,MH, salah satu Praktisi Hukum (PH) yang berkantor di Jakarta, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (12/3/2025). Kandidat doktor ini mengaku, penundaan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif yang merugikan negara senilai Rp 2, 5 milyar yang diduga dilakukan mantan Wakil Bupati Buru yang saat ini mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru Amostafa Besan, tidaklah tepat.

” Harusnya proses penyidikan tetap dilanjutkan, karena dengan begitu penegak hukum dalam hal ini Kejari Buru, bisa terlepas dari spekulasi publik bahwa politik bisa mempengaruhi penegakan hukum. Ini tidak boleh,”tegasnya.

Apalagi, ingat Latuconsina, kasus SPPD fiktif ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.”Itu berarti Kejari Buru telah mengantongi bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya harus menemukan tersangkanya dan dapat mempertangungjawabkan perbuatan pidana,”ingatnya.

Menurut praktisi hukum yang menangani sejumlah kasus besar di Jakarta itu, penundaan proses hukum dugaan kasus korupsi SPPD Fiktif ini sangat bertentangan dengan semangat negara melakukan pemberantasan korupsi serta pula bertetanggan dengan amanat UU Tipikor pasal 25 yang menyebutkan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

” Kejari buru harus menjadi garda terdepan sebagai lembaga penegak hukum yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, yang kemudian tidak bisa tunduk dan bisa dipengaruhi oleh proses apapun, kerana hukum tetap harus ditegakkan,”pungkaanya.

Sekedar diketahui, puhak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari Buru lewat Kasi Pidsus mengaku, kalau puluhan saksi termasuk Amustofa Besan telah diperiksa, terkait sejumlah perjalanan dinas yang tidak dapat dipertangungjawabkan.

Hal ini, diduga keras perjalanan dinas didalam negeri maupun luar negeri diduga fiktif, karena sampai sekarang dokumen pendukung perjalanan dinas tidak dilengkapi.

Namun, proses penegakan masuk tahap penyidikan karena Amustofa Besan mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI pada pemilu legislatif dan Pilkada Buru 2024 lalu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *