Pendidikan
Kepsek SDN 7 Ihamahu Dipanggil Inspektorat, Kadispen Malteng : Kita Larang Pungli
AMBON,DM.COM,-Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 7 Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Johanis Makailapesi, dalam waktu dekat dipanggil Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malteng. Kepsek dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar atau (Pungli) dari orang tua siswa di sekolah itu.
Kadis Pendidikan Malteng, Teddy Salampessy mengaku, setelah mendapat laporan dan pemberitaan media online, dirinya langsung melaporkan ke pihak Inspektorat. “Jadi setelah kami lapor ke Inspektorat, hari ini pihak Inspektorat menyurati kami untuk memanggil Kepsek SDN 7 Ihamahu. Jadi Jumat (7/7/2023) atau Senin (10/7/2023) Kepsek sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi,”kata Kadispen Malteng, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (5/7/2023).
Kadispen menegaskan, pihaknya sudah melarang Kepsek maupun Guru pungut dari siswa atau orang tua.”Jadi memang dalam semua forum, Kepsek dan guru saya larang pungut uang dari siswa dan orang tua. Jadi pungutan dalam bentuk apapun tentu timbul pendapat ditengah masyarakat. Nah, ini yang kami hindari,”ingatnya.
Apalagi, ingat Kadispen Malteng, Kepsek dalam pengambilan kebijakan untuk pungutan dalam bentuk apapun, tidak diperbolehkan. Meski ada kesepakatan dalam bentuk apapun, tapi tidak diperbolehkan. “Kita sudah larang pungutan dalam bentuk apapun. Meski beli sampul raport dan biaya tulis raport tidak diperbolehkan,”ingatnya.
Kecuali, lanjut dia, ada kesepakatan kumpul Rp 5 ribu rupiah untuk teman yang diperbolehkan.” Kalau ada kumpul uang untuk keperluan administrasi tidak diperbolehkan. Kecuali ekonomi di Kabupaten Malteng, tidak bagus. Tapi keuangan lancar, dana BOS lancar. Jadi untuk apa ada pungutan,”tegasnya.
Dia mengaku, pihaknya mengetahui kalau ada dugaan pubgli di SDN 7 Ihamahu, setelah beredar di media sosial.” Kita juga ikut perkembangan di media sosial. Padahal pungli kita larang. Diberbagai kesempatan saya sampaikan tidak boleh ada pungli. Pemberi dan penerima posisi sama. Jadi Dinas larang pungli. Kalau ada sukarela bantu teman sakit tidak apa-apa. Nah, kalau ada pungutan untuk administrasi mendukung kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh,”sebutnya.
Kadispen Malteng mengaku, setelah Kepsek SDN 7 Ihamahu, dimintai klarifikasi Inspektorat, pihaknya akan meminta pendapat dari instansi yang khusus melakukan pengawasan, pihaknya menyampaikan ke Penjabat Bupati Malteng. “Sebelum kami mengambil keputusan, kami terlebih dahulu meminta pendapat dari Pak Pj Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,”terangnya.
Sekedar diketahui, diduga terjadi pungli di SDN 7 Ihamahu, setelah ada laporan dari orang tua siswa kalau setiap orang tua murid sekolah tersebut setoran Rp 40 ribu dan Rp 10 ribu untuk membeli sampul raport pendidikan dan biaya penulisan nilai di raport.(DM-01)