Ragam
Ketua MK : BTN Jabat Bupati MBD 2 Tahun 4 Bulan, Tak Masuk Dua Periode


AMBON,DM.COM,-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, dalil pemohon kalau calon Bupati Maluku Barat Daya (MBD) terpilih Benyamin Thomas Noach (BTN) telah menjabat Bupati didaerah itu dua periode tak masuk karena ketika menggantikan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno, yang terpilih menjabat Wakil Gubernur Maluku, hanya 2 tahun 4 bulan.
Demikian disampaikan Suhartoyo, ketika memimpin sidang sengketa Pilkada MBD, Selasa (14/1/2015). Sementara pemohon dihadiri Antoni Hatane (Kuasa hukum) dan Hendrik Cristian (calon Bupati MBD).
Melalui unggahan video yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Suhartoyo berharap kepada Hatane agar fokus mendalilkan masa jabatan BTN 2 tahun 6 bulan yang diklaim telah menjabat 2 Bupati MBD 2 periode.
“Saya berharap, kepada bapak sebagai Lawyer fokus kapan jabat Bupati. Nanti sidang berikut direspon KPU. Apakah sudah jabat 2 tahun 6 bulan,”ingat Suhartoyo.
Selain KPU, kata Suhartoyo, juga direspon Bawaslu dan pihak terkait.” Sebab apa yang didalilkan dua periode ini sangat krusial,”sebutnya.
Sebelumnya, ketika awal sidang Hatane mengaku, 2016 lalu perrtemuan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno dengan DPD RI di Jakarta. Hatane belum menjelaskan ihwal pertemuan, Suhartoyo langsung memotong penjelasan Hatane.
” Bukan pertemuan. Kapan jabat Bupati. Jadi kapan Wakil Bupati menggantikan Bupatinya. Bisa sampaikan ke kami. Bapak yang mendalillkan dua periode harus klir di persidangan ini. Jadi jabat sampai kapan dan berakhir sampai kapan,”tegas Suhartoyo.
” Kalau yang bersangkutan menjabat secara faktual itu 2016 yang mulia,”kata Hatane.
“Pelan-pelan. Kapan wakil bupati diangkat menjabat Bupati,”sambung Suhartoyo.
“Yang bersangkutan (BTN) jabat Bupati MBD 24 Mei 2019, kemudian dilanjutkan 9 April 2021 yang mulia,”jelas Hatane.
“Apakah pelaksana harian atau pelaksana tugas, pejabat atau apa,”ingat Suhartoyo.
” 24 Mei 2019 itu BTN diangkat menjabat Bupati yang mulia sampai 9 April 2021. Jadi dari total itu jabatan 2 tahun 4 bulan. Belum lagi kegiatan yang dilakukan Bupati,”beber Hatane.
“Kegiatan apa yang dilakukan,”tanya Suhartoyo.
Hatane kemudian menuturkan, Barnabas Orno pernah mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.” Ketika itu PLT Bupati diserahkan ke BTN,”terangnya.
Suhartoyo kemudian menjelaskan, menggantikan tugas Bupati pergi Jakarta, bukan menggantikan parmanen.” Jadi dihitung periodisasi itu parmanen menggantikan posisi Bupati berhalangan tetap seperti diangkat jabat Wakil Gubernur, Gubernur atau ada kasus pidana dan lain sebagainya yang mengakibatkan berhalangan tetap, maka Wakil Bupati menjabat Plt yang dianggap periodisasi itu. Jadi 24 Mei 2019 hingga 9 April 2021 belum masuk 2 tahun 6 bulan sesuai dalil pemohon,”pungkas Suhartoyo.(DM-04)
