Connect with us

Hukum

Lancang di Medsos Tuding Pemalsuan Surat Kuasa, MB Dipolisikan

Published

on

HUNAN TAKAENDENGAN

AMBON,DM.COM,-Tindakan MB, salah satu anggota Saniri Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, sangat keterlaluan.
Sebab, MB, dengan melawan hukum menyebarkan informasi di media sosial facebook.

Dia menuduh Yunan Takaendengan, salah satu kuasa hukum, telah melakukan pemalsuan tandatangan surat kuasa yang diberukan ketua dan wakil Saniri Negeri Wahai kepada dirinya untuk mengingkuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, beberapa waktu lalu.

Tindakan MB, tidak hanya di media sosial, Yunan bahkan telah melaporkan persoalan ini di Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah, dan meminta Polsek Wahai segera usut tuntas dugaan kasus pemalsuan surat kuasa khusus kepada kuasa hukum tersebut.

Yunan Takaendengan mengatakan, laporan surat kuasa yang dipalsukan perlu ia sampaikan selaku penerima kuasa bahwa, surat kuasa yang dituduhkan kepada MB adalah pemikiran yang tidak berdasar, karena surat kuasa yang ditandatangani dirinya adalah bagian dari pelimpahan mandat yang disepakati antara pemberi kuasa dari lembaga saniri Wahai yaitu Ketua dan Wakil ketua Saniri Wahai.

“Artinya kalau Ketua Saniri dan Wakil sudah memberi mandat maka secara kolektif telah menerima kuasa dari semua anggota saniri termasuk pelapor sendiri,untuk mewakili saniri negeri wahai dalam perkara di Pengadilan TUN Ambon. Dan surat itu tertuang dalam klausul surat kuasa khusus termasuk menandatangani semua dokumen terkait kepentingan pemberi kuasa di pengadilan,” jelas Yunan, Kamis, (14/9/2023).

Perlu diklarifikasi, kata dia,surat kuasa tersebut adalah perjanjian timbal balik secara perdata dan telah kuasa hukum daftarkan untuk di waarmerking pada tanggal 15 Mei 2023 dengan nomor : 1415/W/2023 oleh kantor Notaris dan PPAT Rosmana Ely.

“Perlu kami sampaikan bahwa surat kuasa tersebut juga telah resmi kami cabut dan tidak lagi digunakan di pengadilan dan telah memberitahukan secara resmi kepada Saniri Negeri Wahai, sehingga tidak lagi digunakan sebelum perkara yang disidangkan berakhir dan pelapor sendiri tidak dirugikan. Kemudian, terbukti dalam amar putusan, saniri negeri Wahai hadir sendiri tanpa diwakili oleh kuasa hukum, dan ini sesuai amar putusan di perkara yang disidangkan tersebut. Sehingga surat yang digunakan itu sama sekali tidak pernah mempengaruhi persidangan karena telah dicabut kuasa hukum,” jelasnya.

Yunan menerangkan, perlu juga kuasa hukum menyampaikan, terhadap persoalan ini pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum yang mencemarkan namanya di media sosial.

“Perlu kami sampaikan kepada oknum yang telah mencemarkan nama baik kami, akan kami tempuh jalur hukum yang berlaku, tunggu waktu main saja,” pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *