Connect with us

Hukum

Lapor Dugaan Tipikor di KKT, Kejati & Kapolda Maluku Diminta Usut Tuntas

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), saat ini sebagian sudah bergilir di Kejaksaan Negeri Saumlaki. Namun, hingga kini belum ada progres penanganan dari lembaga penegakan hukum itu.

Akibatnya, sejumlah dugaan Tipikor itu sudah dilaporkan Pemuda Katolik Komisariat Provinsi Maluku ke Kejati Maluku dan Kapolda Maluku, Kamis (3/8/2023), yakni kasus Uang Ketuk Palu, Dugaan Kasus Pengadaan Mesin Listrik Larat, dan Penebangan dan pengrusakan Mangrof yang teletak di sekitar Pasar Omele Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Maluku, Gilang Kelyombar mengatakan, saat ini masyarakat di KKT masih mengeluh terkait dengan persoalan penegakan hukum atas beberapa dugaan kasus hukum yang telah terjadi dan telah meresahkan masyarakat maupun diduga ada kerugian negara di dalamnya.

Penyampaian keluhan masayarakat tentang beberapa dugaan kasus ini lagsung di respon positif oleh Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Maluku, dan langsung mengumpulkan beberapa bukti dan informasi dari beberapa sumber terpercaya yang ada di KKT serta langsung menyiapkan laporan untuk di serahkan kepada pihak penegak hukum baik di Kejati Maluku dan Polda Maluku,”kata Kelyombar, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (3/8/2023).

Dia mengaku, sebagai Organisasi Kepemudaan, pihaknya berkewajiban menyuarahkan permasalahan ini untuk di proses ke aparat penegak hukum agar masyarakat dan publik bisa mengetahui dengan jelas status hukumnya.

”Kami menduga kuat ada kerugain negara, serta akibat kasus kasus ini masyarakat di buat susah dan menderita, apalagi di situ ada dugaan keterlibatan oknum-oknum anggota DPRD KKT yang saat ini menjadi trend di masyatakat Tanimbar itu adalah Uang Ketuk Palu,”bebernya.

Begitu juga dengan dugaan tipikor pengadaan mesin listrik di Larat di markup. Begitupun terhadap penebangan serta pengrusakan lingkungan yaitu penebangan pohon Mangrof di sekitar pasar Omele Saumlaki.”Itu sudah mendapat rekomendasi dinas terkait di Provinsi Maluku untuk di proses hukum, rekomendasi tersebut tembusannya itu sampai ke Kapolda Maluku, Pemda kepulauan Tanimbar serta Polres KKT untuk di tindaklanjutin dan di proses hukum,”paparnya.

Anehnya, kasus penebangan dan pengrusakan pohon Mangrof ini tidak di proses sampai saat ini, padahal itu kasus sudah dari tahun 2016 lalu. “Makanya kami dari pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku merasa perlu untuk melaporkan kasus ini untuk segera di proses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Menurut Gilang Kelyombar, diduga ada permainan dan kongkalikong serta skenario yang sedang di mainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tingkat bawah ini.

“Kami harap, kasus-kasus tersebut harus bisa di tuntaskan. Pihaknya sudah meminta kepada pihak Kejati maupun kepada pihak Polda Maluku saat memasukan laporan dan telah banyak yang sudah kami sampaikan bahwa kami akan tetap mengawal kasus kasus ini sampai tuntas.

“Itu harapan kami. Kamipun telah meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi, memberikan laporan tadi bahwa Kejaksaan Tnggi harus bisa mengusut dengan tuntas aliran dana Dugaan Uang Ketuk Palu mengalirnya ke siapa saja karena dugaan kami bahwa Dana uang ketuk palu ini sudah di praktekan semenjak tahun 2020 lalu,”terangnya.

Namun, ingat dia, baru terkuak pasca munculnya dugaan kasus yang terjadi di Dinas BPKAD KKT. Begitupun dengan kasus pengadaan Mesin Larat, dalam laporan kami tersebut kami meminta pihak kejati harus bisa memproses hukum pihak Kontraktor Pengadaan maupun Oknum pejabat yang terlibat dalam pengadaan Mesin Listrik Larat tersebut.

“Dalam laporan tersebut kami meminta Kapolda Maluku, memproses pelaku pengrusakan dan penebangan Pohon Mangrof diproses hukum. Ini negara hukum jadi hukum ini harus bisa di tegakan. Jangan hukum ini hanya berlaku bagi masyarakat miskin saja dan tidak berlaku bagi mereka yang punya jabatan serta kekuasaan, hukum jangan tajam kebawah, tapi tumpul ke atas ini tidak boleh terjadi,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *