Connect with us

Hukum

Lepas Spanduk 2M, Ketua Tim Hukum : Ini Memalukan, Senin Kita Lapor, Biar Ada Efek Jera

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, belum mengadukan Lexy Wattimena, yang melepaskan spanduk Murad-Michael, diakronim 2M di kawasan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kamis (10/10/2024) malam.

Tim hukum 2M yang terdiri dari sejumlah pengacara senior, menyiapkan alat bukti, sehingga Senin (14/10/2024) Wattimena dilaporkan ke Bawasku Maluku dan Polda Maluku.”Jadi memang hari ini waktu pendek, besok libur. Nah, semua siap baru hari Senin baru katong lapor ke Bawaslu dan Polda Maluku,”kata Ketua Tim Hukum 2M, Ridwan Hasan, kepada awak media, Jumat (11/10/2024).

Hasan mengatakan, tindakan pelepasan spanduk 2M, sangat memalukan. Menurutnya, satu peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh Wattimena, yang berdomisili di Gudang Arang, mengklaim bahwa daerah itu basis calon Gubernur Maluku tertentu.

“Padahal, sebenarnya dimana saja alat peraga atau spanduk itu diletakan dimana saja diseluruh Maluku ini. Terkecuali beberapa tempat yang tidak bisa dipasang di tempat ibadah atau sekolah. Itu tidak bisa,”jelasnya.

Hasan yang juga politisi Partai Demokrat ini kemudian mempertanyakan Wattimena, soal kawasan itu basis calon Gubernur Maluku, tertentu.”Sebenarnya pemasangan spanduk dipasang dimana saja. Persoalanya kenapa dia lepas spanduk itu. Kemudian dia bilang balik lagi lepas spanduk lainya. Ini satu tindakan jelek. Ini namanya pesta rakyat, pesta demokrasi untuk memilih kita punya pemimpin,”ingatnya.

Dia mengigatkan, jumlah penduduk Maluku yang jutaan, hanya diikuti 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.”Jadi hanya 6 orang ini menjadi putra terbaik Maluku. Nah, siapa yang terpilih pemimpin kita. Nah, demokrasi ini mari kita sampaikan gagasan kita. Agenda-agrnda kita. Program-program kita bagaimana Maluku kedepan,”paparnya.

Bukanya, kesal dia, spanduk di pasang dikawasan tertentu diklaim basisnya lalu lepas atau merusak spanduk.”Ini tindakan yang memalukan dan tidak dibenarkan. Untuk itu, tim hukum 2M sudah mengambil keputusan lapor secara hukum,”tegasnya.

Pertama, lanjut dia, pihaknya akan mengadukan Wattimena ke Bawaslu dan Polda Maluku. “Kita lapor pidana. Biar ada efek jera. Agar kedepan lagi tidak ada masyarakat melepas atribut pasangan calon yang telah ditetapkan KPU. Makanya, tindakan seperti begini kita berikan efek jera,”tandasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *