Connect with us

Hukum

Mangkir di Sidang Praperadilan, PH PF & Hakim : Ada Apa, Kita Panggil Lagi Kejari KKT !!

Published

on

SAUMLAKI, DM.COM,-Pengadilan Negeri Saumlaki, resmi menggelar sidang Praperadilan yang dimohonkan penasehat hukum (PH), Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, Selasa (16/7/2024).

Namun, Kejari KKT yang telah menetapkan Fatlolon, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT, tidak menghadiri sidang Praperadilan yang dihadiri ratusan pendukung Fatlolon. Pendukung Fatlolon, memakai baju kaos bertuliskan tim kerja pemenangan Petrus Fatlolon, akrab disapa PF.

Ini setelah, majelis hakim tunggal PN Saumlaki, Arya Siregar memimpin sidang Praperadilan memulai dengan memeriksa legalitas kuasa pemohon dalam hal ini tim penasehat hukum Fatlolon, akrab disapa PF.

“Yang datang kuasa pemohon, sementara termohon (Kejari KKT) tidak hadir. Mereka ajukan surat minta sidang ditunda dengan alasan menghadapi peringatan hari Adiyaksa. Jadi mereka minta sidang tunda, Selasa (23/7/2024) pekan depan,”kata Siregar.

Siregar menegaskan, sesuai hukum acara, salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil lagi pada agenda sidang selanjutnya. ” Sesuai hukum acara, salah satu pihak tidak hadir kita pangil lagi. Nah, ini panggilan pertama, kita pangil kedua. Apabila mereka ternyaya tetap tidak hadir. Agenda sidang tetap jalan dan sah,”tegasnya.

Meski begitu, Siregar mengaku, jika termohon hadir pada agenda sidang selanjutnya, langsung menyampaikan jawaban. “Ini sidang sudah diagendakan 2 minggu. Nanti juru sita panggil termohon. Apabila, termohon tak hadir, sidang tetap dilanjutkan dan mengesampingkan hak hukum termohon. Ini agar sidang dipercepat,”tegasnya.

Untuk itu, dia mengaku, banyak waktu agar pihak termohon siapkan jawaban terkait penetapan PF tersangka.”Kita tidak perlu skors. Nanti siapkan Replik dan siapkan jawaban. Kita dibatasi waktu. Kalau termohon tidak datang dianggap tidak menggunakan hak. Jadi termohon kalau hadir dlangsung dengan jawaban. Ini karena sidang sudah dua minggu ditunda,”paparnya.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum PF, Roni Sianressy menegaskan, pihaknya menghormati tindakan hukum penetapan teŕsangka PF. “Namun, melalui pengadilan ini, kami meminta termohon tidak lakukan tindakan hukum terhadap klien kami. Sebab, kami sementara menguji tindakan mereka saat ini di Pengadilan Negeri Saumlaki. Jangan sampai tunda sidang lalu termohon lakukan tindakan hukum terhadap klien kami, “tegasnya.

Sementara itu, salah satu penasehat hukum PF, Anthoni Hatane, ketika ditanya wartawan usai sidang terkait ketidak hadiran Kejari KKT. Padahal, Kejari sudah menyatakan kesiapan sebelumnya hadapi permohonan Praperadilan tim hukum PF, Hatane menegaskan.

“Kalau sudah siap kenapa tak hadir di persidangan. Kalau siap, kita siap hadapi di Praperadilan. Jangan menghindar dan tunda persidangan. Ada apa ini,”tegasnya.

Tak hanya itu, ketika ditanya awak media, selain PF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, namun Kejari juga memanggil PF untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.”Ini pemanggilan bersayap untuk mengaburkan permohonan Praperadilan. Kita siap hadapi semua. Kita ajukan permohonan Praperadilan, setelah diskusi panjang dengan ahli hukum dan ahli lainya. Jadi kita ajukan Praperadilan jangan tersinggung,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *