Connect with us

- 850

PAW Latuconsina Diantara Mahulette & Marasabessy, Internal Golkar Bergejolak, Timisela Dikecam ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dinamika internal DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, mulai bergejolak. Pemicunya adalah, mekanisme pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasyad Effendi Latuconsina, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.

AZIZ MAHULETE

Nama, Aziz Mahulette, diklaim bakal menggantikan Latuconsina, yang meninggal dunia di Rumah Sakit PELNI Jakarta, 4 Januari 2025 lalu, karena meraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Maluku Tengah dari Partai Golkar untuk perebutan kursi anggota DPRD Maluku Periode 2024-2029 pada pemilu legislatif 14 Februari 2025 lalu.

Buktinya, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Abner James Timisela mengatakan, yang berhak menggantikan Latconsina adalah Mahulette, sehingga tanpa melalui rapat pleno internal langsung diusulkan ke DPRD Maluku untuk proses PAW.

RIDWAN RAHMAN MARASABESSY

Namun, salah satu fungsionaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, yang enggan namanya diwartakan mengaku, usulan PAW mesti melalui pleno siapa yang diusulkan ke DPP Partai Golkar untuk mendapatkan persetujuan. Bahkan, dia mengaku, Ridwan Rahman Marasabessy, peraih terbanyak ketiga berpeluang diusung ketimbang Mahulette.

HANI PARIELA

Terakhir, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Provinsi Maluku, Hani Pariela, terang-terangan membantah pernyataan Timisela.

“Saya mau luruskan. Bahwa apa yang disampaikan sekretaris itu keliru. Kalau seng perlu pleno internal. Itu sangat Keliru. Mekanisme pengusulan PAW.ke DPP Golkar, harus rapat pleno,”kata Pariela, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (23/1/2025).

Dia mengaku, Anggaran Dasar Partai Golka Pasal 40 angka 6 menyebutkan, rapat pleno DPD Golkar provinsi digelar dan berwenang mengumumkan dan pengangkatan serta pemberhentian fraksi dan alat-alat kelengkapan di DPRD Provinsi. Mengumumkan pengusulan kader-kader yang ditugaskan pada jabatan publik.

Sementara Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar 08/DPP/ Golkar/VII/2010 tentang pengisian antar waktu pasal 4 menyebutkan, dilakukan rapat pengurus untuk mengusulkan kader pada posisi jabatan yang lowong tersebut.

“Nah, kalau sekretaris mengatakan bahwa pengusulan PAW langsung ke DPRD sangat keliru dan menyesatkan. Saya kira anggaran dasar dan PO sangat jelas. Golkar itu punya tahapan dan mekanisme yang baku,”ingatnya.

Untuk itu, dia mengaku, pernyataan Timisela, juateru membuat kader dan. Fungsionaris partai besutan Bahlil Lahadalia itu resah.”Ini organisasi bukan perusahaan. Mekanjsmenya harus kolektif. Sesuai AD dan PO. Kader resah apa yang disampaikan sekretaris Golkar,”kesalnya.

Itu berarti Mahulette,bakal tidak diusulkan, Pariela menegaskan.”Kita tidak persoalakan siapa yang PAW, tapi mekanomisme harus jalan. Jadi harus ada pertangungjawaban administrasi. Harus ada kewenangan rapat pleno,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *