Hukum
Pengusaha Diduga “Nego” Polisi di Tepa, Organisasi Anti Narkotika Angkat Suara

AMBON, DM.COM,-Ronal Wolentery atau RW, yang ditangkap setelah mengambil kiriman paket Narkoba jenis Sabu dari Kota Ambon, di KM Sabuk Nusantara 71, di pelabuhan Tepa, Kecamatan Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Selasa (30/5/2023).
Meski RW ditahan terkait penyalahgunaan Narkotika, diduga kuat ada upaya lobi-lobi oknum pengusaha didaerah itu agar kasus itu di “diselesaikan, bahkan diketahui RW saat ini tidak ditahan di Polsek Babar, justeru bersama Polisi yang ke Tepa tangkap RW ramai-ramai nginap di rumah pengusaha itu.
RW ditangkap berdasarkan hasil kerjasama Sat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan Satnarkoba Polres MBD melakukan penyelidikan dan pengembangan barang terlarang itu.
Informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (30/5/2023), salah satu pengusaha di Kota Tepa, ibukota Kecamatan Babar, Jemi Luther, tiba-tiba mendatangi Kantor Polsek Babar. Bahkan, diduga kuat Luther terkait dalam peredaran Narkoba justeru sibuk lobi-lobi Kapolres MBD agar kasus peredaran narkoba dengan menjerat RW didiamkan.
“Bos Jemi Luther, nego di Polsek dan di Polres MBD agar tersangka tidak ditahan. Diduga ada nego agar kasus itu didiamkan. Akibatnya, 7 Polisi yang datang tangkap RW bersama tersangka saat ini nginap di rumah bos Jemi Luther bersama pelaku RW,”kata sumber ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (30/5/2023).
Sumber DINAMIKAMALUKU.COM yang enggan namanya diwartakan mengaku, heran. Sebab, di Kota Tepa banyak penginapan. “Nah, Jemi Luther punya kepentingan apa nego agar pelaku dan Polisi nginap di rumahnya. Ada apa ini. Khan ada penginapan. Jangan sampai ada lobi-lobi. Kalau sisi prosedur hukum tidak seperti itu,”ingatnya.
Anehnya, lagi kesal dia, ketika proses penangkapan RW ketika KM Sabuk Nusantara 71 hendak sandar di Pelabuhan Tepa, banyak warga di dermaga.”Ketika proses penangkapan, ada warga yang ambil foto dan video. Tapi, oleh oknum Polisi SK dari Polres MBD minta untuk dihapus agar tidak diviralkan atau disebarkan,”terangnya.
Terpisah, Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Maluku, Hidayat Samalehu mengatakan, pihaknya mengutuk keras oknum masyarakat yang menjadi kurir atau jadi pemakai narkotika, apalagi diduga barang haram itu diberikan kepada salah satu pengusaha.
“Kami minta siapapun terlibat dalam peredaran Narkoba, Polisi harus mengusut secara tuntas. Kita minta Polisi tidak main mata dengan siapapun. Narkoba adalah musuh negara,”ingat Samalehu, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (30/5/2023).
Padahal, ingat dia, penangkapan RW berdasarkan hasil pengembangan dari peredaran Narkoba di Kota Ambon. “Kita berharap, pelaku tidak dibawa ke Polres MBD. Pelaku harus dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pengembangan. Kita terus kawal kasus ini agar tidak nego-nego stau lobi-lobi amankan kasus ini. Siapapun terlibat harus diusut tuntas,”tandasnya.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat “perang” terhadap Narkotika di 11 Kabupaten dan Kota di Priovinsi Maluku. “Masyarakat Maluku mesti dijadikan sebagai provinsi bersinar (bersih narkotika),”ajaknya.
Dia berharap, instansi pemerintah dan swasta untuk mendukung instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
” Generasi muda adalah penerus pembangunan bangsa dan daerah. Mari sama-sama menyelamatkan generasi masa depan dan menyelamatkan anak-cucu kita, menyelamatkan bangsa Indonesia dan Maluku dari kejahatan narkoba,”imbuhnya.
Karenanya, tegas dia, pihak-pihak yang terlibat harus di proses hukum, jangan ada pembiaran. Pihak kepolisian diminta tegas menindak semua oknum-oknum yang terlibat. “Perbuatan orang-orang dalam peredaran narkotika adalah kejahatan kemanusiaan yang wajib di hukum sesuai ketentuan undang-undang,”tandasnya.
“GANN Maluku, meminta TNI/Polri serta instansi terkait lainya untuk lebih meningkatkan pengawasan di pelabuhan, di bandara, ditempat-tempat ekspedisi, dan lain-lain dalam rangka menutup ruang gerak pelaku kejahatan narkotika,”pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Babar IPDA Angki Bonara, ketika dihubungi terkait pelaku RW dan 7 Polisi yang nginap di rumah Luther, termasuk ada upaya lobi kasus itu didiamkan belum merespon DINAMIKAMALUKU.COM.
Begitu juga dengan Kapolres MBD, AKBPPulung Wietomo belum merespon pesan Whatshap DINAMIKAMALUKU.COM terkait pelaku RW dan Polisi yang nginap di rumah Luther termasuk ada dugaan upaya lobi dirinya agar kasus tersebut didiamkan.
Namun, sesuai rilis yang diterima dari Polres MBD menyebutkan, tindakan kepolisian mengamankan seseorang yang membawa paket diduga narkotika di pelabuhan Tepa.” Pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023, sekira pukul 06.30 WIT, Satresnarkoba Polres Maluku Barat Daya telah mengamankan seseorang dengan inisial RHW, laki-laki, usia 36 tahun, di pelabuhan laut Tepa,”kata Kapolres MBD, lewat keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (30/5/2023) malam.
Kapolres mengaku, yang bersangkutan diamankan pada saat membawa paket kiriman yang diambil dari kapal Sanus 71 dengan rute Ambon – Tepa yang sandar di pelabuhan laut Tepa.
“Tindakan Kepolisian, yaitu mengamankan orang dan barang, yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Maluku Barat Daya berdasarkan atas perintah Kapolres Maluku Barat Daya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan, nomor : SP-Lidik/05/V/2023/Satresnarkoba, tanggal 26 Mei 2023,”paparnya Kapolres MBD.
Saat ini, kata Kapolres MBD, Satresnarkoba Polres Maluku Barat Daya melakukan tindakan kepolisian yaitu mengamankan seseorang berinisial RHW dan paket diduga narkotika serta melakukan pengembangan atas tindakan kepolisian yang telah diambil, yakni Barang yang diamankan yaitu 2 paket diduga narkotika dan 1 unit telepon seluler merek Nokia. (DM-01)
