Connect with us

Hukum

PH Tersangka SPPD Fiktif : Kesaksian Ricky Dibantah Yonas, Tak Benar Hakim Perintah Hadirkan PF

Published

on

AMBON,DM.COM,-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menggagendakan memeriksa saksi ahli dan sejumlah saksi pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, senilai Rp 6,6 miliar, Senin (11/12/2023).

Sementara Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, tidak ikut dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikonfrontir dengan 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT.”Untuk sidang berikutnya kita panggil saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa dan saksi yang lain yang belum dihadirkan JPU,”kata Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa, ketika menutup sidang dengan agenda menghadirkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di PN Ambon, Senin (4/12/2023).

Mereka disebut para terdakwa diduga kecipratan dana SPPD fiktif di BAKD KKT dengan nilai bervariasi. Namun, para wakil rakyat kompak tidak mengakui kalau menerima dana haram itu.

Sesuai pantauan DINAMIKAMALUKU.COM di ruang sidang PN Ambon, tidak ada saksi yang menyebut dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD aliran dana maupun intervensi Fatlolon akrab disapa PF.

Soal pengakuan Wakil Ketua DPRD KKT, Ricky Jawerissa, kuasa hukum 6 tersangka, Kornelis Serin, SH, MH membantah pengakuan Jawerissa.
“Terhadap penyampaian Ricky Jawerissa dibantah oleh mantan Kepala BPKAD KKT, Yonas Batlajery.
Ketika pandemi Covid-19 perjalanan dinas semua OPD dipotong untuk dinaikkan anggaran perjalanan dinas di sekretariat DPRD KKT sebesar Rp 12 miliar. Jadi keterangan Ricky dibantah Batlajery sebagai Sekretaris TPAD,”kata Serin, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (4/12/2023).

Tak hanya itu, ketika disinggung PF bakal dihadirkan pada persidangan berikutnya, dia membantah.”Yang benar itu, pada persidangan berikut pemeriksaan ahli. Nah, 6 terdakwa minta kepada majelis hakim hadirkan dua oknum wartawan berinisial YS dan EB. Persidangan kemarin nama mereka sudah disebut, tapi tidak dihadirkan dipersidangan. Jadi tidak ada perintah hakim hadirkan Pak PF,”tandasnya.

Tak hanya itu, pada persidangan itu Batlajery juga mengaku, para wakil rakyat sudah kecipratan uang ketika pembahasan anggaran ditingkat komisi-komisi.

Selain kecipratan uang dikomosi, Batlajery juga mengaku, dana perjalanan dinas di lembaga politik itu diduga fiktif dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi, namun tidak di sikapi Jaksa .”Jadi perjalanan dinas di dewan itu tertinggi. Ada dugaan perjalanan fiktif. Tapi Jaksa tidak telusuri. Ini tidak adil, “pungkas Serin menirukan pengakuan Batlajery.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *