Hukum
Polisi Ungkap Pelaku Curanmor, 11 Motor Dicuri di Baguala, Warga Diminta Waspada
AMBON,DM.COM,-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku Curanmor berinisial LO alias Adit (25).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyono Andri Ibrahim mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LU di wilayah Passo, Kecamatan Baguala.
“Jadi sebanyak 11 kendaraan motor roda dua yang berhasil curi pelaku. Namun, kita bari berhasil mengamankan 9 motor. Kita masih cari 2 motor lainya,”kata Kapolresta Ambon, ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolresta, Jumat (6/10/2023).
Hadir pada kesempatan jumpa pers, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli dan Kasi Humas Polresta, Aipda Jane Luhukay.”Tersangka adalah residivis curanmor 2020 lalu. Agustus 2023 lalu, dapat laporan dari korban di bulan Agustus 2023. Korban mengaku kendaraan motornya hilang. Nah setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian tim Buser dikembangkan didapati tersangka merupakan yang merupakan buronan,”bebernya.
Kapolresta mengaku, selama ini tersangka beraksi di Kawasan Passo, Kecamatan Baguala. “Tersangka mengintai kendaraan dan beroperasi sekitar pukul 01.00 WIT dini hari hingga pukul 04.00 WIT. Modusnya menggunakan alat dan merusak kabel untuk menghidupkan motor yang Dicuri,”jelas Kapolresta.
Kapolresta mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka lain termasuk pihak yang membeli motor curian.”Kita terus kembangkan untuk menemukan tersangka lain. Jadi sementara satu tersangka,”terangnya.
Kapolresta mengaku, selama ini pelaku melakukan aksinya mencuri motor jenis Yamaha. “Sesuai pengakuan tersangka motor jenis Yamaha mudah Dicuri ketimbang jenis motor lainya. Untuk itu, kami berharap, masyarakat tetap waspada agar tidak lagi terjadi aksi pencurian,”imbuh Kapolresta.
Ketika disinggung pelaku menjual motor curian di wilayah mana saja, Kapolresa mengaku, Pelaku kemudian menjual motor curian seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta di wilayah Kota Ambon. “Tersangka dikenai pasal 361 ayat 1 dan 362 ayat junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum menuntaskan kasusnya hingga P21,”papar Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta, La Beli menambahkan, pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Passo. “Kita tangkap pelaku sementara membeli beras. Kami tangkap setelah tim Buser memancing pelaku untuk membeli motor curian, “terang Kasat Reskrim.(DM-01)