Connect with us

Politik

Raih Suara Terbanyak Kedua, Aziz Mahulette Ganti Latuconsina di DPRD Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Meski DPD Golkar Provinsi Maluku, belum resmi mengusulkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Rasyid  Efendi Latuconsina, sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, namun nama Aziz Mahulette, dipastikan menggantikan Latuconsina di lembaga politik itu.

Latuconsina yang juga Raja Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, meninggal dunia di Rumah Sakit PELNI Jakarta,  4 Januari 2025 lalu karena sakit.

Mahulette berpeluang menggantikan Latuconsina, setelah pemilu legislatif 14 Februari 2024 lalu, dari daerah pemilihan Malteng untuk perebutan kursi anggota DPRD Maluku dari Partai Golkar, Mahulette yang juga mantan Ketua DPRD Malteng itu meraih suara terbanyak kedua.

“Jadi yang PAW almarhum (Latuconsina) itu Aziz Mahulette. Aziz Mahulette yang meraih suara terbanyak kedua,”kata Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Abner James Timisela, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (22/1/2025).

Lantas, kapan DPD Golkar Maluku, melakukan rapat pleno mengusulkan pergantian Latuconsina, kader Golkar  mengaku, pihaknya tidak perlu menggelar pleno internal partai, namun langsung mengusulkan pergantian.”Khan sudah ada putusan KPU Maluku, soal peraih suara pada pemilu legislatif 2024 lalu,”jelasnya.

Soal kapan proses pengusulan PAW Latuconsina di dewan, ia mengaku.”Kita sementara proses dan mempersiapkan pengusulan,”tandasnya.

DPRD TUNGGU USULAN
Sementara itu, DPRD Provinsi Maluku, sampai  saat ini masih menunggu usulan  pergantian  Latuconsina di dewan.

“Kami akan menunggu keputusan dari Partai Golkar, siapa yang akan menggantikan dan sampai sekarang belum ada,” ujar Plt Sekretaris DPRD Provinsi Maluku,  Farhatun Rabiah Samal,  kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/1/2025).

Samal mengaku, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, ingin proses PAW secepatnya. Meski begitu, Samal mengatakan, biasanya  waktu proses PAW itu bisa tiga bulan, dan kalau cepat itu lebih baik agar bisa mengisi kekosongan yang ada di Fraksi Golkar.

“Nanti kalau sudah ada surat dari DPD Golkar Maluku baru DPRD mengusulkan ke KPU Provinsi Maluku dan selanjutnya ke Pemerintah Provinsi Maluku, kemudian di bawah ke Pusat untuk di proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” pungkas Samal.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *