Connect with us

Hukum

Selain Dipolisikan, Turlel Dipanggil Inspektorat : Tak Datang Jemput Paksa !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Bernadus Turlel, eks tenaga ahli pendamping Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Solar Sel di Desa Sofyain, Kecamatan Yaru, bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Usai dilaporkan Kades Sofyain ke Polres KKT, Inspektorat KKT menggagendakan panggil Turlel. Bahkan, direncanakan Turlel diperiksa Inspektorat, akhir medio November 2023 mendatang.”Kita sudah pernah panggil yang bersangkutan. Tapi tidak datang. Kita agendakan panggil akhir November,”kata Inspektur Pembantu, Inspektorat KKT, Fredrik J Lethulur, kepada awak media di Saumlaki, Jumat (10/11/2013).

Lethulur membenarkan kalau ada laporan terkait Skandal pengadaan Solar Sel di Desa Sofyain, sehingga Inspektorat sementara mendalami dan sudah melakukan pemeriksaan.”Bahkan Inspektur sendiri sudah ke desa Sofayanin dalam rangka melakukan Uji Petik terkait permasalahan dimaksud,”terangnya.

Untuk itu, termasuk dia, pihaknya merencanakan akhir bulan Novembwr 2023 kembqli memanggil Bernadus Turlel, untuk dimintai Keterangan,
Lethulur menjelaskan bahwa pihak Inspektorat sudah pernah melayangkan surat kepada saudara Bernardus Turlel guna minta keterangan.

“Namun, yang bersangkutan tidak hadir, jadi akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya guna meminta klarifikasi. Kita juga panggil kades Sofyanin guna meminta keterangan lanjutan, sehingga
dapat menemukan sebuah
Lebenaran. Kalaupun jika yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan, maka kami akan memakai alat negara untuk menjemput yang bersangkutan dengan paksa untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah di lakukan,”tegasnya.

Lethulur juga menambahkan sekitar 60 persen jumlah Solar Sel sudah ada di desa itu berdasarkan hasil laporan Kades. Namun berdasarkan hitungan setelah uji petik, ternyata belum mencapai target.”Jadi yang paling terpenting kita akan pangil dulu pihak ke tiga yang melakukan pengadaan untuk minta keterangannya dan pemerintah desa juga untuk dimintai keterangan,”pungkasnya.

INI LAPORAN PEMDES SOFYAIN KE POLRES

Berikut ini adalah bunyi isi laporan pemerintah desa yang sudah di masukan ke pihak polres sendiri:
Dengan ini kami datang kehadapan Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa yang tejadi di Desa Sofyanin terkait dengan Pengadaan Lampu Solar sel Mandlri Nawacita, yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2021.

Untuk ketahuan Bapak kami Pemerintah Desa Sofyanin Mengalokasikan sebanyak 201 unit yanq harusnya dibagikan pada setiap rumah warga, Denqan ini kami Pemerintah Desa Sofyanin melakukan pengadaan Solar Sel tersebut lewat Tenaga ahli P3MD Yankni Saudara Bernardus Turlel. namun sampai pada Saat ini adanya 51 unit solar sel tersebut belum disalurkan ke rumah warga. Dengan Kronologi sebagai Berikut.

Pada tanggal 8 Juli 2021 kami Pemerintah Desa Sofyanin telah melakukan pencairan Dana Desa pada Tahap Pertama kemudian pada saat itu Pemerintah Desa Sofyanin juga mencairkan anggaran solarseI sebanyak 129 unit dengan harga Rp 254.130.000 dan telah daserahkan anggaran tersebut kepada Saudara Bernardus Turlel. Namun Solar Sel yang telah sampai pada tangan Pemerintah Desa Sofyanin sebanyak 97 unit sisanya 32 unit sampai pada Saat ini juga belum ada terkait dengan Sisa dari Solar sel tersebut
Pada tanggal 8 November 2021 Pemerintah Desa kembali melakukan proses pencairan Dana Desa pada Tahap II Tahun Anggatan 2021 dan dimana mencairkan solarsel sebanyak 45 unit dan telah sampai di Desa Sofyanin dan telah didistribusikan ke rumah penduduk.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2021 Pemerintah Desa Sofayanin telah melaksanakan Poses Pencairan Dana pada Tahap III Tahun Anggaran 2022 dan pada 27 Januari 2022 Pemerintah Desa Sofyanin didatangi bersangkutan dalam hal ini Saudara Bernardus Turlel di Desa Safyanin bertempat di kediaman Bapak Kepala Desa Sofyanin dan pada saat itu juga Pemenntah Desa Sofyanin memberikan anggaran untuk pengadaan Solarsel Sebanyak 27 unit dengan harga sebesar RP. 51.370.000 namun sampai saat juga belum ada kabar Terkait keberadaan solar sel tersebut.

Pemerintah Desa Sofyanin telah melakukan koordinasi baik melalui telpon maupun tatap muka langsung guna untuk menanyakan bagaimana dan solarsel yang şampai saat ini belum juga şampa di tangan Pemerintah untuk dışalurkan ke rumah masyarakat, sisa Total Solar sel tersebut sebanyak 59 Unit dengan Jumlah Anggaran sekitar Rp. 114.873.000.

TAK HANYA DI SOFYAIN, DESA LAIN JUGA BERMASALAH

Tak hanya pengadaan Solar Sel di Desa Sofyain bermasalah, diduga masih ada juga beberapa desa yang mengalami dampak yang sama, yaitu desa Keliobar, desa Kamatubun, desa Karatat dan diduga masi ada beberapa desa lagi dan ini sti menjadi perhatian pihak Kepolisian dan pihak Inspektorat agar dapat secepatnya menggali dugaan kasus ini hinga bisa menjadi terang benderang.

Karena sesuai hasil penelusuran media ini ternyata ada 9 desa yang mengalami nasib yang sama seperti desa Sofianin kecamatan Yaru, kabupaten kepulauan tanimbar. Begitupun berdasarkan Pengakuan dari salah satu sumber terpercaya kepada media ini yang enggan namanya disebutkan, menyampaikan bahwa diduga terkait pengadaan Solar Sel dan ada juga pengadaan yang lain bukan hanya dilakukan didesa Sofayanin.

Namun ada beberapa desa di wilayah Kepulauan Tanimbar saat yang bersangkutan masi menjabat
sebagai tenaga ahli P3MD.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *