Connect with us

Hukum

Diduga Serobot Lahan di Bursel, Lesnussa Lapor PD Panca Karja di Kejati & Polda

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pemilik lahan untuk Hak Penguasahan Hutan (HPH) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Swingly Lesnussa, terus mencari keadilan setelah lahannya diduga diserobot Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya, untuk menebang puluhan ribu pohon.

Usai mengadu ke DPRD Maluku, Lesnussa kembali mengadu perusahaan “plat merah” itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Terakhir, Jumat (19/5/2023), Lesnussa kembali
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku melaporkan perusahaan daerah itu terkait penggelapan dan penyerobotan.

Sebelumnya, Lesnussa melaporkan PD Panca Karya, di korps Adiyaksa. Lewat surat yang ditujukan ke lembaga hukum itu sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM Lesnussa mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait lahan milik saya Swingly Lesnusa dimana Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dikelola oleh PD. Panca Karya (Badan Usaha Milik Daerah Maluku) yang sudah melakukan aktifitas penebangan Kayu sejak
tahun 2015 pada 17 titik lahan dan tidak pernah membayar hasil lahan kepada saya selaku
pemilik lahan yang sah.,”kata Lesnussa,,lewat surat kepada Kajati Maluku, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (18/5/2023).

Dengan ini, kata dia, pihaknya melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PD Panca Karya dengan uraian sebagai berikut.

Pertama, lokasi lahan terletak di Kabupaten Buru Selatan dengan luas lahan mencapai 6.000 Hektar. Kedua, PD Panca Karya selaku pemegang HPH tidak pernah melakukan reboisasi dari tahun 2015
terhadap hutan kayu yang sudah ditebang pada lahan saya (Swingly Lesnusa).

Ketiga, selama ini tidak pernah ada pembayaran lahan kepada saya selaku pemilik lahan yang sah. Keempat, telah terjadi salah bayar lahan, dimana PD Panca Karya membayar lahan kepada warga
yang bukan pemilik lahan yang sah.

Kelima, dirinya sebagai pemilik lahan yang sah, meminta ganti rugi pemakaian 15 titik lahan dari 17
titik lahan yang saya milik dengan pembayaran sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah.

“Demikian surat pengaduan ini saya buat, kiranya Bapak dapat menindaklanjutinya sesuai
ketentuan hukum yang berlaku, dan atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih,”sebutnya.

Sementara itu, pantauan DINAMIKAMALUKU.COM di Polda Maluku, sekira pukul 10.45 WIT Lesnussa mendatangi SKPT usai berdiskusi dengan pimpinan SKPT, Lesnussa kemudian dimintai keterangan oleh Polisi.”Lahan saya diserobot oleh PD Panca Karya. Ini tindak pidana penyerobotan,”kata Lesnussa, kepada personil SKPT Polda Maluku.

Dia mengaku, memiliki bukti hukum yang kuat, terkait kepemilikan lahan.”Saya sudah berupaya membangun komunikasi dengan pimpinan PD Panca Karya, tapi tidak ada itikad baik melakukan ganti rugi terhadap lahan saya. Makanya, saya lapor ke Polda karena PD Panca Karya melakukan penggelapan dan penyerobotan di atas lahan saya ,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *