Connect with us

Hukum

Spanduk 2M di Gudang Arang di Lepas, Tim Hukum : Besok, Kita Lapor di Bawaslu & Polda

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sejumlah spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena, dilepas, Lexy Wattimena, salah satu orang dekat calon Gubernur Maluku, Jefri Apoly Rahawarin, Kamis (10/10/2024).

Sesuai rekaman video yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (10/10/2024), alasan Wattimena melepas spanduk Murad-Michael diakronim 2M, karena dia mengklaim kawasan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe itu basis Rahawarin.

“Ini namanya baterek. Dong kasih kamong berapa,”tanya Wattimena, kepada warga setempat sambil duduk diatas motor yang dikendarainya dengan dialeg Ambon.

“Barang kenapa om Lex,”tanya salah satu warga berinisial perempuan.

Wattimena kemudian turun dari motor yang dikendarainya lalu melepas spanduk yang terpasang di rumah salah satu warga di Gudang Arang.”Turun laku beta lepas akang. Kalau ada spanduk lagi beta lepas. Ini namanya baterek,”tegas Wattimena.

Terpisah, salah satu tim hukum 2M, Latif La Hane, menegaskan, tim hukum telah berkumpul menyikapi pelepasan spanduk 2M di kawasan Gudang Arang.

“Yang pasti, pelepasan spanduk 2M malam ini, besok tim hukum lapor di Bawaslu. Disana ada Gakumdu. Kami juga lapor ke Reskrimum Polda Maluku,”tegas La Hane, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (10/10/2024).

Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku ini mengaku, pihaknya lapor Wattimena ke Bawaslu dan Polda untuk buat pembelajaran kepada Wattimena dan masyarakat yang mencoba menganggu pesta demokrasi lokal lima tahunan itu.

“Buat pembelajaran. Ini pesta dari Sabang sampai di Maluku harus berjalan aman dan damai. Ini pesta demokrasi. Semua ikuti pesta dengan riang gembira. Kalau ada pelanggaran kasih rambu-rambu juga, ada aturan,”tegasnya.

Dia menilai, tindakan tidak terpuji Wattimena, masuk kategori pidana pemilu.” Kita kawal sampai sidang dan masuk penjara. Ini agar ada efek jera,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *