Hukum
Tak Sesuai Prosedur Hukum, Tim PH : Penetapan PF Tersangka tidak Sah
SAUMLAKI,DM.COM,-Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menggelar sidang Praperadilan, Selasa (16/7/2024) hari ini. Permohonan Praperadilan oleh Penasehat Hukum (PH), Petrus Fatlolon.
Ini setelah Bupati KKT Periode 2017-2022 itu ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanimbar, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT.
Sesuai keterangan pers tim PH PF, kepada awak mesia usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (16/7/2024), disebutkan Fatlolon akrab disapa PF adalah sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017-2022, yang mana PF sebagai Bupati berwenang untuk melimpahkan seluruh atau sebagian kewenangannya selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 900-57-2020, tanggal 19 Januari 2020.
Ditegaskan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024 (“Pilkada 2024”), PF hendak mencalonkan diri kembali sebagai Calon Kepala Daerah/Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029 (“Calon Bupati 2024-2029”), dimana saat ini PF telah menjalani fit dan proper test di Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa, mendapatkan surat tugas dari Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Perindo, dan mendapatkan rekomendasi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Namun, sekitar Tahun 2023, terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, dengan Tersangka (pada akhirnya menjadi Terdakwa) atas nama RBM selaku Sekretaris Daerah pada Dispenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sd. sekarang, yang juga mendapatkan kuasa wewenang dari PF untuk menggunakan anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor: 900-04-Tahun 2020, tanggal 06 Januari 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Satuan Perangkat Kerja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Tahun Anggaran 2020 dan Tersangka (pada akhirnya menjadi Terdakwa) atas nama PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2017 sd. 2022, dan kemudian pada bulan Maret 2024 hingga Juli 2024, kedua perkara tersebut telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 Juli 2024.
“Pada tanggal 15 Mei 2024, terdapat 2 (dua) surat panggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap PF sebagai Saksi sebagaimana Surat Panggilan Saksi Nomor: SP.651/Q.1.13/Fd.2/05/2024 dan Surat Nomor B-652/Q.1.13/Fd.2/05/2024, keduanya tertanggal 15 Mei 2024, untuk dapat hadir pada tanggal 17 Mei 2024, guna diperiksa sebagai Saksi terhadap kasus RBM dan kasus PM yang masing-masing merupakan Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 yang saat itu masih dalam proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,”jelas PH PF.
Meski begitu, PF dengan segala kesibukannya dalam pencalonannya sebagai Calon Bupati 2024-2029 berhalangan untuk menghadiri Surat Panggilan Saksi Nomor: SP.651/Q.1.13/Fd.2/05/2024, kendati demikian dengan niat baik, PF tetap bersikap kooperatif dengan menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan menjadi tanggal 27 Juni 2024 terhadap Surat Nomor B-652/Q.1.13/Fd.2/05/2024.
“Namun demikian, PF tetap dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-2, Nomor SP: 73/Q.1.13/Fd.2/05 /2024, tanggal 22 Mei 2024, dan PF baru dapat menghadiri panggilan tersebut pada tanggal 30 Mei 2024″terang PH PF.
Namun disayangkan, 19 Juni 2024, PF telah ditetapkan sebagai Tersangka dan di tanggal yang sama terbit Surat Perintah Penyidikan (“Sprindik”) terhadap PF sebagai Tersangka.
“Tindakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut sontak membuat PF merasa proses penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan terkesan terdapat penyimpangan/penyalahgunaan wewenang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”tegas PH PF.
Atas dasar itu, PF mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Saumlaki yang terdaftar di bawah register Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.SML, tanggal 09 Juli 2024, dengan alasan-alasan permohonan praperadilan yang sesuai dengan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.
” Penetapan Tersangka terhadap PF, faktanya tidak melalui prosedur Penyelidikan dan Penyidikan yang sebagaimana mestinya, karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan penetapan tersangka terhadap PF bersamaan dengan tanggal Sprindik terhadap PF,”bebernya.
Apalagi, ingat PH PF, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan penetapan tersangka terhadap PF dengan tidak didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, karena tidak diketahui kapan dan dengan cara apa 2 (dua) alat bukti tersebut diperoleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan penetapan tersangka terhadap PF dengan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebagaimana ditentukan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”tandas. PH PF.
Tak hanya disitu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan penetapan tersangka terhadap PF dengan tidak pernah memeriksa PF sebagai Calon Tersangka sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.
“Begitu juga, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan penetapan tersangka terhadap PF dengan tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama PF sebagaimana Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015,”tutur PH PF.
Ironisnya, PF ditetapkan sebagai Tersangka dengan didasarkan pada 2 (dua) Sprindik yang bukan ditujukan terhadap PF, melainkan ditujukan terhadap mantan Sekda KKT Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Setda KKT, Petrus Masela.
” Perhitungan kerugian Keuangan Negara dalam menetapkan PF sebagai Tersangka dihitung oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal lembaga yang berwenang untuk menghitung dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,”paparnya.
PH PF juga menilai, penetapan PF sebagai Tersangka telah melanggar hak asasi manusia yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 jo Pasal 3 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
“Pengajuan Permohonan Praperadilan ini juga sejalan dengan sambutan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., selaku Jaksa Agung RI, yang dikemukakan dalam acara pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, pada tanggal 04 Juli 2024, yaitu “bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya, berdasarkan butir keenam dan butir kesembilan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, diatur,”ingat PH PF.
Untuk itu, meminta menunda proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota Legislatif sejak ditetapkannya dalam daftar calon sementara sampai dengan selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,”imbuh PH PF.
Dengan demikian, lanjut PH PF, menjadi jelas dan terang bahwa Penetapan Tersangka PF tidak melalui prosedur hukum yang wajib dan mutlak dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga akibatnya telah menyebabkan pelanggaran atas hak asasi manusia terhadap diri PF. “Oleh karena itu, tindakan penetapan PF sebagai Tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,”tegas PH PF.
“Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menunda seluruh tindakan-tindakan penyidikan terhadap PF yang sekarang sedang mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai-partai politik sebagai Calon Bupati 2024-2029 dalam Pilkada 2024 sampai dengan adanya Putusan Praperadilan dan sampai Pilkada 2024 selesai,”lanjut PH PF.
Disamping itu, tambah PH PF, upaya praperadilan ini dimohonkan agar supaya tidak timbul prasangka-prasangka negatif terhadap instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanimbar yang “digunakan” untuk menghambat pencalonan PF sebagai Calon Bupati KKT Periode 2024-2029 yang telah didukung oleh beberapa partai politik untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekedar diketahui, Tim PH PF berjumlah 13 orang. Dua diantaranya pengacara senior berskala nasional dan daerah, yakni Deni Kailimang dan Anthoni Hatane. (DM-01)