Hukum
Talud Tepa Rusak Parah, Polres MBD Didesak Segera Panggil Kontraktor
AMBON,DM.COM,-Proyek talud penahan ombak di Tepa, Kecamatan Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga dikerjakan tidak sesuai bestek. Akibatnya, talud yang dikerjakan dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020 senilai Rp 2,8 miliar, mengalami kerusakan.
Namun, Bos CV Putra Laitutun, Thomas Melaira yang mengerjakan talud bermasalah itu sudah dilaporkan ke Polres MBD, tapi sampai sekarang belum dipanggil atau dilakukan pemeriksaan. “Kami desak agar Polres MBD segera memanggil pimpinan CV Putra Laitutun, “desak dalah satu aktivis asal MBD, Jekson Markus, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (3/4/2023).
Dia mengaku, pengerjaan proyek talud penahan ombak yang di kerjakan oleh CV Putra Laitutun, tidak sesuai ouput dan perencanaan yang baik. Sebab meski anggaranya sebesar itu dengan harapan talud penahan ombak yang memadai di Tepa. “Tapi ,ternyata di luar harapan. Sebab hingga usai kalender kerja dengan status pekerjaan selesai, tapi faktanya talud itu tidak pernah ada. Sebab masih dalam proses pengerjaan saja sudah rusak di hantam ombak,”bebernya.
Dia menilai, dengan fakta ini maka ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi di antaranya, perencanaan yang tidak tepat, pengerjaannya yang asal asalan, atau pengawasannya pekerjaannya yang tidak berjalan maksimal.” Bahkan besar kemungkinan proses tendernya diduga tidak benar atau tabrak aturan main,”tudingnya.
Berdasarkan fakta itu, maka pengerjaan proyek talud yang asal-asalan telah di laporkan ke Polres MBD, namun diduga Polres MBD tidak serius menangani laporan tersebut. Sebab hingga saat ini,pimpinan perusahaan CV.Putra Laitutun belum pernah di panggil untuk dimintai keterangan.(DM-01)