Hukum
Terlambat & Tak Legalisir Alat Bukti, Sidang Diskors, Kejari KKT Dipertanyakan

SAUMLAKI,DM.COM,-Kesiapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menghadapi sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Saumlaki, dipertanyakan.
Setelah sebelumnya tidak menghadiri sidang perdana, dan terlambat hadir di persidangan, kesiapan korps Adiyaksa itumenghadapi permohonan Praperadilan oleh penasehat hukum, Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, sangat disayangkan karena tidak siap.
Pasalnya, sudah terlambat satu jam lebih hadir di persidangan Praperadilan yang dipimpin Hakim Tinggal PN Saumlaki, Arya Siregar, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi, diskors. Hal ini karena Jaksa yang mewakili Kejari KKT di Praperadilan, ternyata belum melegalisir alat bukti. Akhirnya, sidang diskors.
“Termohon sampaikan 10 bukti surat. Tapi belum dilegaslisir. Saya tawarkan sidang diskors 1 jam. Kita kembali pukul 01.00 WIT,”kata Siregar.
“Jaksa ini kenapa sengaja molor waktu. Kalau berbuat harus bertangungjawab. Kalau PF tak bersalah jangan paksakan. Akhirnya, sidang seng siap,”kesak salah satu pendukung Fanatik Fatlolon.
Sebagaimana di beritakan DINAMIKAMALUKU.COM, sebelumnya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Saumlaki, Rabu (24/7/2024),hingga kini belum digelar. Hal ini, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum hadir di lembaga peradilan itu.
Padahal, diagendakan sidang Praperadilan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pemohon, yakni penasehat hukum Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon dan Kejari KKT sebagai termohon digelar pukul 09.00 WIT.
Namun, sesuai pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, hingga pukul 10.17 WIT, Korps Adiyaksa itu belum terlihat di PN Kelas II Saumlaki.”Jaksa ini bagaimana. Harus komitmen waktu. Jangan ulur-ulur waktu. Kita ini bukan anak kecil,”kesal salah satu kuasa hukum Fatlolon, Rhony Sianressy.
Sementara tampak tim penasehat hukum Fatlolon dan ratusan pendukung fanatik Fatlolon sudah memadati ruangan sidang dan halaman PN Kelas II Saumlaki.”Jaksa takut hadir kapa. Dong (mereka) mungkin takut putar video pertemuan dengan pak PF di salah satu hotel di Kota Ambon di persidangan,”kata salah satu pendukung fanatik PF.
Sekedar diketahui, tim penasehat hukum Fatlolon mengajukan permohonan Praperadilan di PN Saumlaki, setelah Kejari KKT menetapkan Fatlolon tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Setda KKT.
Menurut penasehat hukum Fatlolon, korps Adiyaksa itu dengan sewenang-wenang, menabrak aturan, dan diduga ada umpangan politik serta dugaan pemerasan, menetapkan Fatlolon yang kembali mencalonkan diri merebut kursi Bupati KKT Periode 2024-2029. (DM-04)
