Connect with us

Hukum

Ungkap Dugaan Tipikor di Poltek Ambon, Jaksa “Marathon” Periksa 54 Saksi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, marathon memeriksa, 54 saksi untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran rutin di Politeknik Negeri Ambon.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eckhart Palapia, mengatakan, pasca status dugaan korupsi anggara rutin Poltek naik status dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa penyidik marathon membongkar kasus ini.

Bahkan, kata Palapia, terhitung selama pekan kemarin, sudah 54 saksi di periksa atas kasus tersebut.”Sudah 54 orang saksi di periksa. Mereka diperiksa terkait dugaan Tipikor di Poltek,” kata Palapia, Minggu,(3/9/2023).

Mereka yang diperiksa, yakni PNS Poltek, Dosen Poltek maupun pihak ketiga atau kontraktor.”Jadi selama ini yang kita periksa mengetahui dan mengelola pengelolaan anggaran rutin di Poltek,”bebernya.

Buktinya, pekan ini penyidik menggagendakan fokus memeriksa sejumlah saksi PNS maupun dosen yang bertugas di Poltek.”Kita periksa mereka, karena ada yang paling bertangungjawab dalam pengelolaan anggaran,”tegasnya.

Lantas, kapan Direktur Poltek Negeri Ambon diperiksa, Palapia mengaku, tim penyidik Kejari Ambon, menggagendakan periksa orang pertama di lembaga pendidikan itu pekan depan. “Kalau direktur akan kita periksa pekan depan lagi, karena masih tersisa 20 lebih saksi lagi diperiksa. Kita pun saat ini sedang koordinasi dengan BPKP untuk proses audit,” tandasnya.

Sebelumnya, menurut Kajari Ambon, Adhyansah, sesuai hasil pemeriksaaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara sementara dalam kasus dugaan Poltek Ambon sebesar Rp.1.716.229.000. Angka ini masih sementara.

Pada tahun 2022, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp,72 miliar lebih, dengan rincian rincian APBN reguler sebesar Rp 61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 miliar lebih.

Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon. Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Dimana angka ini masih merupakan angka atau nilai kerugian negara sementara yang ditemukan Kejari Ambon. Dan untuk angka pasti kerugian negara, nantinya akan disampaikan oleh auditor resmi yang ditunjuk negara,”tandas Kajari.(DM-02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *