Parlemen
Wenno : Ada Upaya Pembunuhan Karakter Marassabessy
AMBON,DM.COM,-Pencopotan Kadis PUPR Provinsi Maluku, DR Muhamat Marasabessy, SP, ST, M.Tech oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, terus disikapi sejumlah kalangan. Mereka sangat menyayangkan Marasabessy yang juga Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) di copot agar tidak memenuhi syarat kembali memimpin di Malteng.
Sebelumnya, pencopotan Marasabessy dari Kadis PUPR Provinsi Maluku, disikapi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Kali ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno, ikut angkat bicara. Dia menyesalkan keputusan Gubernur Maluku, melakukan pencopotan terhadap Marasabessy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR, hanya gara-gara dugaan pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang belum dibuktikan kebenarannya.
“Saya kira pencopotan Muhamatt Marassabesy dari Kadis PUPR merupakan upaya pembunuhan karakter oleh Gubernur Maluku ini sangat keterlaluan,”tegas Wenno, Senin (21/8/2021).
Apalagi, ingat politisi Partai Perindo itu, pencopotan itu dengan alasan yang tidak mendasar seperti yang ramai di beritakan bahwa Marasabessy belum pernah di periksa terkait dengan dugaan pemalsuan NIP.
Atas persoalan itu, dia mengaku, selama ini DPRD Provinsi Maluku, menilai tata kelola pemerintahan Provinsi Maluku, selama ini sangat buruk yaitu di jaman pemerintahan Mura Ismail dan Barnabas Orno, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Coba di lihat Plh dan Plt Kadis “satambong” apalagi di penghujung sisa masa jabatan yang hanya tersisa 4 bulan.Kasus pencopotan ini memang tidak bisa di sembunyikan dari aspek kepentingan politik baik Pileg maupun Pilkada,”tegasnya.
“Kita tilik saja istri Gubernur Maluku juga sementara maju Caleg DPR RI tentunya banyak kepentingan politis,”ingatnya.
Padahal, ingat wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon itu, meski baru menjabat selama 1 tahun, namun banyak masyarakat memberikan apresiasi atas kepemimpinannya. “Salah satunya, terkait dengan stabilitas keamanan di tengah tingginya konflik antar negeri atau desa di Malteng,”terangnya.
Untuk itu Bakal Calon Walikota Ambon tersebut mengigatkan, jika pihak terkait belum melakukan pemeriksaan kepada Marasabessy, atas dugaan pemalsuan NIP, namun sanksi telah di jatuhkan, apalagi itu di jadikan dasar SK pencopotan.
“Itu, sangat keterlaluan. Jadi menuduh Muhamatt Marassabesy memalsukan NIP, tanpa bisa dibuktikan adalah perbuatan mencemarkan nama baik beliau dan keluarga.”pungkasnya.(DM-01)