Hukum
Kembali, Laka Lantas Akibat Mabuk, Pengemudi Dilarikan ke RS

AMBON, DM.COM,-Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) akibat konsumsi minuman keras (Miras) kembali terjadi. Kali ini kecelakaan tunggal terjadi di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Masjid An’nur Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (10/10/2022) sekira pukul 04.00 WIT.
Kecelakaan tunggal terjadi setelah mobil Suzuki Ertiga DE 1617 AF yang dikemudikan Carles Samaxie (40) bersama Meisi Lukumahuwa (22) didalam mobil naas itu. “Pada awalnya mobil Suzuki Ertiga tersebut bergerak dari arah dalam kota hendak menuju ke arah Tantui dan diduga sudah dalam keadaan pengaruh alkohol (mabuk), “kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Senin (10/10/2022).
Akibatnya, sebut dia, setibanya di TKP pengemudi mobil hilang kendali dan langsung menabrak pembatas jalan atau taman di Batu Merah dan mobil tersebut langsung jatuh tepat di bawah jalan yang menuju ke arah Ongkoliong.
“Akibat kecelakaan tersebut, mengakibatkan kerusakan pada pembatas jalan atau taman di Batu Merah dan kerusakan berat pada Mobil Suzuki Ertiga DE 1617 AF. “Untuk pengemudi dan penumpang mobil hanya mengalami luka-luka lecet dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapatkan tindakan medis,”terangnya.
Tindakan Kepolisian adalah, menerima laporan, melakukan TP TKP dan olah TKP, meminta keterangan saksi dab melaporkan kepada pimpinan.(DM-01)
