Connect with us

Hukum

Kejati “Marathon” Periksa 3 Saksi Dugaan Suap Eks Dirut PT Kalwedo, Kim Markus Menyusul

Published

on

AMBON,DM.COM,-Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Edi Kaban,  melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, mulai dilakukan. PT Kalwedo adalah, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang mengelola KMP Marsela.

Buktinya, penyidik Kejati Maluku, telah memanggil  3 orang untuk diminta keterangan, Selasa (29/11/2022) hingga Rabu (30/11/2022). Mereka yang diperiksa adalah Cristina Katipana,Yance Dahaklori dan Noke Kwara.  Cristina Katipana dan Yance Dahaklori adalah, mantan staf Keuangan Pemkab  MBD.”Mereka diperiksa setelah ada dugaan mantan  Direktur PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, yang saat ini menjabat Bupati MBD, mencairkan sejumlah dana  dari rekening perusahaan PT Kalwedo, kemudian transfer ke rekening pribadi mereka,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (30/11/2022).

Sementara itu, sumber DINAMIKAMALUKU.COM  di Kejati Maluku, Rabu (30/11/2022) mengakui, pihaknya penyidik Kejati, kembali memanggil, Katipana, Dahoklory, dan Kwara.”Hari ini, mereka kembali diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan. Jadi mereka sementara diperiksa,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM.

Dia mengakui, diagendakan usai pemeriksaan Katipana, Dahoklory, dan Kuara, penyidik Kejati memanggil Kim Markus, untuk dimintai keterangan.”Kasus ini khan bermula dari nyanyian Kim Markus lewat aksi demonya. Tentu dia tahu banyak kalau diduga mantan Direktur BUMD PT Kalwedo, melakukan penyuapan. Nanti, diagendakan panggil Kim Markus,”bebernya.

Sementata itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, ketika  dikonfirmasi terkait pemeriksaan tiga saksi terkait dugaan suap mantan Direktur PT Kalwedo, selama dua hari, sia mengatakan.”Nanti saya cek dulu.  Apakah ada pemeriksaan hari ini atau tidak. Jadi saya belum tahu, soalnya saya baru saja selesai  mengikuti video telekonference,”kata Kareba, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (30/11/2022).(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *