Hukum
Kapolda Maluku Diminta Sanksi Oknum Pol Airud Bisnis Ikan Resahkan Warga di Banda
AMBON,DM.COM –Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., secara resmi bertugas sebagai Kapolda Maluku. Ini setelah Naingolan pertama kali memasuki gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan pimpinan baru di Polda Maluku, diapresiasi sejumlah kalangan. Sebab, selain pastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolda Maluku juga diminta menindak anak buahnya di lapangan yang sering meresahkan masyarakat.
Salah satunya, oknum anggota Pol Aitud Pol Airud Polda Maluku, berinisial RA. RA saat ini bertugas di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Selain bertugas. RA diduga bisnis ikan dengan kelola Cold storage.
Bisnis ikan yang dilakukan, yakni sistim monopoli. Selain monopoli, informasi yang Diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM belakangan RA tidak membayar harga ikan warga. Akibatnya, warga setempat ikut resah.
Persoalan, RA bisnis ikan dengan konsep monopoli, sedianya telah disikapi oleh mantan Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto. Hartanto kala itu berjanji akan menindak RA. Namun, saat ini RA masih bisnis ikan dam bertugas di Banda.
Namun, RA kepada awak media belum lama ini membantah berbisnis ikan dan kelola Cold Storege di Banda. Dia hanya mengaku, Cold Storage yang dituding dikelolannya adalah milik keluarga, sehingga dia hanya membantu mengawasi.
Terpisah, salah satu pemerhati kebijakan publik, Herman Siamiloy menegaskan, anggota Kepolisian tidak dilarang berbisnis. Namun, bisnis yang dijalani monopoli dan meresahkan mesti disikapi serius.
“Kita kuatirkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri, diduga melakukan intimiidasi dan monopoli pembelian ikan. Nah, ini yang dilarang ,”kata Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (15/10/2026).
Apalagi, ingat dia, bisnis yang dijalaninya berimplikasi pendapatan penjual dan pembelian ikan di Banda menurun,.” Perlu ketegasan Kapolda Maluku yang baru agar segera memerintahkan pejabat terkait melakukan ondespot ke Banda untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat,”harapnya.
Dia berharap, jika terbukti ada oknum Pol Airud menjalankan bisnis ikan, dilakukan pemeriksaan sesuai aturan main di institusi Kepolisian. “Kalau perlu diberikan sanksi tegas,”pungkasnya.(DM-04)