Hukum
Diduga Gelapkan Puluhan Juta Uang Mantan Karyawan, Bos PT Mutiara Citra Abadi Dipolisikan

AMBON,DM.COM, – Diduga menggelapkan puluhan juta rupiah uang dan retasi mantan karyawannya Yacob Hermanus (YH), Direktur PT. Mutiara Citra Abadi (MCA) Mikhael Ong alias Rikson dipolisikan Kuasa Hukum YH, Rony Samloy, S.H dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat RZS dan Rekan ke Kepolisian Daerah Maluku.
Laporan Pengaduan bernomor: 019/LO.RZS/Lpd/X/2026 Tertanggal 2 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku dengan tembusan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Maluku, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku dan Kabag Wasidik Polda Maluku.
“Laporan Pengaduan itu sudah kita masukan sejak tanggal 2 Oktober 2026 lalu dengan tanda terima yang dibubuhi tanda tangan penerima dan diberi cap Polda Maluku ,” ungkap Kuasa Hukum YH, Rony Samloy, S.H., di Ambon, Senin (12/10/2026).
Selain Mikhael Ong, sebut Samloy, pihaknya juga melaporkan Petra Pesireron, mantan bendahara PT MCA karena dianggap bekerja sama dengan Mikhael Ong. “Saudara Mikhael Ong dan saudari Petra Pesireron kami anggap sebagai pihak-pihak yang diduga bekerja sama untuk menggelapkan gaji dan uang retasi klien kami selama masih bekerja di PT.MCA,” tegas Samloy.
Dia mengungkapkan pihaknya melaporkan Mikhael Ong dan Petra Pesireron atas dugaan melakukan penipuan dengan modus memotong gaji klienya selama lima tahun sebesar Rp. 500.000 per bulan.
“Kasusnya berawal saat insiden tumbangnya sebuah pohon yang kemudian menimpa kaca mobil proyek PT. MCA yang dikemudikan klien kami langsung pecah saat pelaksanaan proyek infrastruktur umum di Desa Kailolo, Pulau Haruku, Maluku Tengah, pada tahun 2016 lalu. Ini kan sebuah insiden yang bersifat ‘force mayor’ dan di luar kesengajaan klien kami. Tapi kok anehnya, saat klien kami dipanggil ke Ambon oleh saudara Mikhael Ong, gaji klien kami dipotong Rp 500.00O per bulan selama 5 tahun berturut-turut yang kalau ditotalkan mencapai Rp. 30.000.000. Akibat penipuan dan penggelapan gaji itu membuat klien kami dan keluarganya sangat menderita karena hidup pas-pasan di tengah kebutuhan yang besar,” ulas Samloy.
Mikhael Ong dan Petra Pesireron yang menjadi para Terlapor atau para Teradu dalam laporan pengaduan Samloy, juga dinilai menggelapkan uang retasi YH selama kurun Januari-Maret 2026 di Pulau Seram, retasi di jembatan SS yang belum dibayarkan hingga kini, dan retasi di kilometer 3 di Kabupaten Maluku Tengah yang jika diestimasi mencapai lebih kurang Rp. 4.500.000. “Artinya ada lebih dari Rp. 34.000.000 hak klien kami yang digelapkan atau hilang karena ditipu para Terlapor dalam laporan pengaduan kami itu,” jabar Samloy.
Menurut dia, kliennya bekerja sebagai sopir truk di PT. MCA sejak 2002 dan dipecat tanpa pesangon sejak awal 2026 dengan alasan mencuri minyak solar sebanyak 5 liter. Padahal, solar tersebut hanya dititipkan pada rumah seorang janda di Kecamatan Teon Nila Serua di Waipiia, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Minyak solar itu pun telah diambil kembali oleh karyawan PT. MCA atas perintah langsung Mikhael Ong.
“Selama lebih kurang 22 tahun bekerja di PT. MCA saudara Mikhael Ong tidak mendaftarkan klien kami sebagai peserta BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan. Bagi kami tindakan saudara Mikhael Ong adalah kejahatan di bidang ketenagakerjaan karena dikualifisir sebagai perbuatan mengeksploitasi orang lain,” papar Samloy.
Advokat muda yang kritis ini menyebutkan sudah lebih dari puluhan karyawan PT. MCA diberhentikan sepihak oleh Mikhael Ong tanpa diberikan pesangon maupun hak-hak lain yang manusiawi atau layak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Negara ini.
“Bagi kami PT. MCA, PT. Kharisma dan PT. Loleva yang dipimpin saudara Mikhael Ong ini perlu dimasukan ke dalam daftar hitam perusahaan bermasalah karena mempekerjakan masyarakat tanpa jaminan BPJS maupun hak-hak lain ketika diberhentikan sepihak. Kami akan Surati pemerintah untuk memasukan ketiga perusahaan tadi ke dalam daftar hitam,” tegas Samloy. (DM-04)