Connect with us

Pemkab MBD

Terima Aspirasi PSDKU Unpatti Soal Lahan, Wabup MBD : Kita Sudah Koordinasi

Published

on


‎
‎AMBON,DM.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) dan DPRD MBD menerima aspirasi civitas akademika Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) dalam aksi damai, Rabu (14/10/2026).

Aksi damai tersebut meminta kepastian penyelesaian lahan kampus yang berdampak pada aktivitas perkuliahan.
‎
‎Koordinator Akademik PSDKU Unpatti MBD, Andy S. K. Dahoklory, berharap pemerintah daerah mengambil langkah konkret dan memfasilitasi koordinasi dengan keluarga pemilik lahan serta instansi berwenang untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
‎
‎Civitas akademika juga menyampaikan sejumlah tuntutan, meliputi kepastian status lahan, kejelasan tanggung jawab hukum, penyelesaian administrasi pertanahan, pengusulan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2027, fasilitasi pencabutan sasi, serta jaminan keberlangsungan perkuliahan. Mereka turut meminta DPRD MBD mengawal proses penyelesaian secara terukur dan transparan.
‎
‎Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, mengapresiasi penyampaian aspirasi secara tertib. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Atas nama Pemerintah Daerah, tentu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan civitas akademika saat ini. Selayaknya orang tua, kami pasti mendengar apa yang menjadi keluhan dari adik-adik mahasiswa sekalian,” ungkapnya.
‎
‎Ia menjelaskan bahwa mediasi dengan keluarga pemilik lahan telah dilakukan. Pemerintah daerah akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait, dengan memperhatikan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi pertanahan.
‎
‎Sementara itu, Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay bersama anggota, saat menerima massa aksi di ruang rapat DPRD MBD menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan membutuhkan pembenahan status dan administrasi pertanahan agar seluruh proses, termasuk penganggaran, sesuai dengan ketentuan hukum. DPRD MBD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.
‎
‎Lahan kampus PSDKU Unpatti di Desa Patti mencakup area kurang lebih 40 hektare. Penyelesaiannya masih menghadapi kendala administrasi dan legalitas, termasuk status kawasan hutan lindung. Karena itu, pengusulan anggaran melalui APBD Tahun Anggaran 2027 perlu memperhatikan kepastian hukum, kelengkapan dokumen, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
‎
‎Pemkab dan DPRD MBD diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan pengelola kampus, keluarga pemilik lahan, dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum demi mendukung keberlangsungan pendidikan tinggi di MBD.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *