Connect with us

Parlemen

Anos Yeremias Apresiasi Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR & DPD RI Rapat dengan Pemda Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias mengapresiasi rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang digagas DPR dan DPD RI dengan Gubernur Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan Bupati serta Walikota, Selasa (21/7/2026).

“Ini menjadi momentum penting bagi perjuangan masyarakat kepulauan, khususnya Maluku. Kami menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Ibu Mercy Chriesty Barends beserta seluruh jajaran Pansus, serta Gubernur Maluku, Bapak Hendrik Lewerissa, yang terus menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan,”kata Yeremias melalui keterangantertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (22/7/2026).

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku mengakui, saat pertemuan ada tiga isu strategis yang disanpaikan oleh Gubernur Maluku, yakni Penguatan nomenklatur menjadi RUU Daerah Khusus Kepulauan,
Pengaturan Dana Khusus Kepulauan, dan
Penguatan kewenangan daerah kepulauan.

“Hal inj merupakan langkah yang sangat tepat untuk menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah daratan,”jelansya.

Bagi Maluku, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan KKT dan MBD itu. kehadiran Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan bukan sekadar perubahan nama, tetapi merupakan wujud keadilan konstitusional, pengakuan terhadap kondisi geografis kepulauan, serta dasar hukum untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan konektivitas antarpulau, memperkuat pelayanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Sebagai daerah yang 92 persen wilayahnya adalah lautan, Maluku membutuhkan kebijakan afirmatif agar mampu mengejar ketertinggalan dan memaksimalkan potensi kelautan, perikanan, pariwisata, serta sumber daya alam secara berkelanjutan,”paparnya.

“Semoga perjuangan ini mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan dan RUU Daerah Khusus Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang demi masa depan Maluku dan seluruh provinsi kepulauan di Indonesia,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *