Connect with us

Ragam

Cegah Dampak Lingkungan & Pastikan Kepentingan Rakyat, Bupati Buru Tinjau Tambang Emas di Gunung Nona

Published

on

AMBON,DM.COM,-Aktivitas penambangan emas tidak hanya diGunung Botak, Kabupaten Buru. Penemuan material emas juga di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba.

Namun, proses penambangan dikawasan itu disinyalir ilegal. Karenanya, Bupati Buru, Ikram Umasugi, Wakil Bupati Buru, Soedarmo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung lokasi penambangan emas, Senin (26/10/2026).

Kehadiran orang pertama dan kedua di bumi Bupolo bersama Forkopimda, utamanya mencegah dampak lingkungan dan pastikan kepentingan masyarakat dikawasan itu tidak diabaikan.

Hal ini dilakukan, setelah banyak sorotan publik terhadap aktivitas pertambangan emas diduga ilegal di kawasan tersebut.

Peninjauan ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap dinamika aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Buru, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.

Apalagi, kawasan pertambangan merupakan wilayah yang memiliki kompleksitas persoalan, tidak hanya dari aspek pemanfaatan sumber daya mineral, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keseimbangan ekosistem, keberlanjutan sumber air, serta potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, setiap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan perhatian serius, penelaahan berdasarkan fakta di lapangan, serta tindak lanjut oleh instansi berwenang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan unsur Forkopimda di lokasi menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung kondisi kawasan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam menentukan langkah penanganan yang tepat, terukur, dan berlandaskan ketentuan hukum.

Dalam konteks pembangunan daerah yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat semata-mata diukur dari nilai ekonominya. Aspek perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, keberlanjutan sumber daya air, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat harus menjadi bagian integral dari setiap kebijakan dan tindakan penanganan.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *