Politik
Ini Paslon yang Diklaim Unggul di Pilkada Maluku & Kabupaten-Kota
AMBON,DM.COM,-Berdasarkan hitung cepat atau quick count, sejumlah pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota bersama pasanganya, diklaim unggul dari para pasangan calon lain usai pencoblosan Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).
Meski pasangan calon bersama tim pemenang mengklaim menang di pesta demokrasi lokal lima tahunan, namun tidak menjadi dasar memenangkan Pilkada. Sebab, hasil real count atau rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari PPS, PPK hingga di KPU provinsi dan kabupaten serta kota, hingga saat ini masih berlangsung.
Berdasarkan data yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (28/11/2024) untuk pemilihan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath, unggul dari dua pasangan lainya Murad Ismail-Michael Wattimena dan Jefri Apoly Rahawarin dan Mukti Keliobas.
Pemilihan Walikota Ambon, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena-Ely Toisuta, berdasakan hitung cepat unggul jauh dari tiga pasangan calon lainya. Begitu juga pemilihan Walikota Tual, pasangan Yani Renuat-Amir Rumra, unggul dari para pesaingnya.
Pilkada Maluku Tengah, pasangan Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata, unggul dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainya. Pilkada Buru, pasangan Ikram Umasugy-Soedarmo unggul tipis dari tiga paslon lain.
Pilkada Seram Bagian Barat, pasangan Asri Arman-Selfinus Kainama, dikabarkan unggul dari empat paslon lainya. Pilkada Seram Bagian Timur, paslon yang unggul dalam perolehan suara, yakni pasangan Fachri Husni Alkatiry-Muhamad Mitfa Toha Wattimena, unggul dari pasangan calon lainya.
Pilkada Kabupaten Kepulaian Tanimbar, pasangan Ricki Jauwerissa-Juliana Ratuanak, unggul dari empat paslon lainya. Pilkada Maluku Barat Daya, pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily unggul jauh dari dua paslon lainya.
Pilkada Aru, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Muhamad Djumpa unggul dari pasangan Temi Huersepuny-Hadi Jumaidy Saleh. Di Pilkada Maluku Tenggara (Malra), pasangan Thaher Hanubun-Carlos Viali Rahantoknam, diklaim unggul dalam perolehan suara sementara. Sementara pilkada Buru Selatan, pasangan La Hamidi-Gerson Eliezer Selsily unggul dari paslon lainya.
Berikut Jadwal Rekapitulasi-Penetapan Hasil Pilkada 2024
Dikutip dari PKPU Nomor 18 Tahun 2024, berikut jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya.
Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, Kamis, 28 November 2024 – Sabtu, 30 November 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK, Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: Jumat, 29 November 2024 – Jumat, 6 Desember 2024
a. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: Jumat, 29 November 2024 – Kamis, 12 Desember 2024
Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Jumat, 29 November 2024 – Jumat, 6 Desember 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Sabtu, 30 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024
Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: Sabtu, 30 November 2024 – Minggu, 15 Desember 2024
Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.(DM-04)