Pendidikan
Kadis Dikbudpora SBT : Sekolah Wajib Terapkan Sistem PPDB
BULA,DM.COM,-Satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai jenjang TK, SD dan SMP wajib mengimplementasikan sistem PPDB dalam penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2024/2025.
Sistem PPDB tersebut sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT nomor 420/17/SK/2024 tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SK tersebut sekaligus menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Nomor 2252/C/HK.08/2024 Tanggal 5 Maret 2024 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.
“Untuk itu kami instruksikan kepada bapak ibu kepala sekolah agar wajib mengimplementasikan sistem PPDB dalam penerimaan murid baru,” tandas Plt Kepala Dinas, Sidik Rumalowak kepada wartawan di Bula, Jum’at (29/3/2024).
Dijelaskan, dalam proses penerimaan murid baru, satuan pendidikan diminta agar tetap memperhatikan beberapa ketentuan, pertama yakni objektif, transparan dan akuntabel.
Kedua, persyaratan PPDB jenjang TK, SD dan SMP sebagaimana diatur di dalam surat keputusan kepala dinas, ketiga yakni tata cara pelaksanaan pendaftaran, apakah dilaksanakan secara online atau offline.
Bila dilaksanakan secara online, maka satuan pendidikan wajib mempersiapkan link website pendaftaran. Sebaliknya bila dilaksanakan secara offline, maka satuan pendidikan wajib menyiapkan informasi dan membentuk panitia penerimaan murid baru.
Sementara mengenai jalur pendaftaran, di dalam surat keputusan yang ditandatangani kepala dinas Sidik Rumalowak tersebut juga diatur jalur pendaftaran meliputi jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua wali dan jalur prestasi. (DM-05)