Pemkot Ambon
Klaim PT BPT di Pasar Mardika, Wattimena : Pemkot Kerja Sesuai Aturan
AMBON,DM.COM, – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja sesuatu sesuai aturan yang berlaku.
“Kami Pemerintah Kota Ambon, telah bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan kami,”tegas Wattimena kepada awak media, Senin ( 17/07/2023).
Penegasan Penjabat Walikota Ambon, sekaligus menyikapi oknum karyawan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang sering menghambat Pemkot Ambon menjalankan tugas dan fungsinya di Pasar Mardika.
Untuk itu, ingat dia, Pemkot Ambon, tidak mau berselisih dengan Pemerintah Provinsi Maluku. “Yang kami inginkan adalah kita masing- masing memahami kewenangan sesuai aturan berlaku supaya tidak ada lagi persoalan yang terjadi,”ingatnya.
Dia berharap, agar pihak- pihak diluar dari Pemerintah Kota Ambon, untuk menahan diri tidak melakukan hal- hal yang menunjukan bahwa sementara berhadapan- hadapan.”Apa yang di lakukan oleh pihak – pihak itu bisa membuat situasi masyarakat kota Ambon tidak kondusif,”sebutnya.
Oleh karena itu, harap dia, tidak perlu sampai Pemerintah mengambil langkah – langkah yang lebih tegas lagi.”Saya rasa pernyataan saya beberapa kali itu sudah jelas, bahwa Pemerintah Kota akan laksanakan tanggung jawab kita sesuai dengan kewenangan yang kita miliki. Jadi saya rasa tidak ada persoalan yang begitu besar kalau misalnya ada pihak – pihak yang ingin silakan di gugat karena Pemerintah Kota Ambon laksanakan sesuai dengan Kewenangan,”tandasnya.
Dirinya berharap, tidak ada lagi polemik yang terjadi. Karenanya, dia mengajak agar jaga Kota Ambon aman dan damai.
“Saya tidak mau menimbulkan polimik seolah olah, kami ingin menyerobot atau tidak kami laksanakan pungutan retribusi sampah sesuai kewenangan kami seperti itu. Saya rasa pada waktunya saya akan ambil keputusan seperti itu dan Pungutan Retribusi Sampah itu berdasarkan Perda dan Perwali Kota Ambon begitu silakan kalau yang lain punya dasar”pungkasnya (DM-01)