Connect with us

Hukum

Maling Beraksi di DPRD Kota Ambon, Rp 117 Juta Raib, Pelakunya ASN

Published

on

AMBON, DM.COM,-Maling beraksi di gedung DPRD Kota Ambon, tepatnya di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan. Sebanyak, Rp 117 juta yang berada di dalam loper ludes dibawa pelaku yang diketahui bertugas di lembaga politik itu.

Kejadian tindak pidana pencurian diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 09.00 WIT dan baru terungkap, Senin (28/8/2023) pagi.

Salah satu pegawai Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, dari penjelasan pelapor awalnya pada saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan mengalami kerusakan. Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

“Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada didalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, kemudian Recifer CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Luhukay melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli, S.H, M.H dan anggota Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap.

Tim buser di bawah pimpinan kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menuju ke kantor DPRD Kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan serta mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada di Area kantor DPRD kota, dan selanjutnya dilakukan Olah TKP oleh tim Identifikasi sat Reskrim Polresta Ambon.

“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada personil Buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian. Selanjutnya team Buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan Barang bukti yang ada,” jelasnya.

Pelaku diketahui ASL ( 51) merupakan PNS kemudian diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam ( dibeli dengan uang hasil curian dengan harga Rp. 17.500.000 ),”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *