Connect with us

Hukum

Mantan Petinggi OPM Minta Gubernur  Papua Lukas Enembe Patuhi Hukum

Published

on

SENTANI, DM. COM,-Desakan  sejumlah kalangan agar  Gubernur Papua, Lukas Enembe, patuh terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus bergilir. Sebelumnya, tokoh adat Papua minta orang nomor satu didaerah itu tidak mengorbankan warga setempat.

Kali ini,  Alex Ruyawri Yessi Makabori, mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengimbau Gubernur Lukas Enembe (LE) agar mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran.
 
Alex, tampak kesal menyaksikan bergai ulah LE dan kelompok loyalis LE yang berdampak pada terhambatnya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,’’ ungkap Alex di Sentani, Jayapura, Sabtu (24/9/2022).
 
Dirinya, merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia (OPM) selama 30 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, ia mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.
 
Ayah dua anak yang sudah berusia 72 tahun inipun meminta Gubernur LE mengikuti jejaknya, yaitu sudah bersalah terhadap negara, merugikan keuangan negara, menjalankan proses hukum, membayar kerugian negara dan menjalankan hukuman dengan ikhlas.
 
“Sadarlah, kembalikan uang negara yang sudah dipakai secara tidak sah. Tidak mungkin ia dibunuh, suatu saat pasti dibebaskan, asal mengembalikan keuangan negara dan menjalankan hukuman sampai selesai,” tegas Alex.
 
Alex prihatin mendengar sejumlah perbincangan di kalangan masyarakat terkait LE yang telah menghabiskan ratusan milyar rupiah uang negara untuk berfoya-foya di tempat perjudian di luar negeri, dengan dalih hendak berobat ke negara tetangga.
 
Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh LE yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar
 
Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan LE. Salah satunya, LD diduga memiliki manajer pencucian uang, dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya. Disebutkan, ada beberapa vendor, relawan, wartawan, tim fotografi dan sopir transportasi PON XX yang belum dibayar oleh LE.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *