Parlemen
NIHILNYA TAMBAHAN DAU PEMPROV MALUKU BUKAN FENOMENA YANG HANYA TERJADI DI MALUKU
(ᴀɴᴏꜱ ʏᴇʀᴇᴍɪᴀꜱ, ᴀɴɢɢᴏᴛᴀ ᴅᴘʀᴅ ᴘʀᴏᴠɪɴꜱɪ ᴍᴀʟᴜᴋᴜ)
Setelah mencermati lebih teliti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, ada hal penting yang perlu kita dudukkan secara objektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Memang benar, Pemerintah Provinsi Maluku tercatat NIHIL Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026.
Namun ternyata kondisi tersebut bukan hanya dialami oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Dalam dokumen yang sama :
Pemprov Maluku — NIHIL Tambahan DAU 2026. Pemprov Nusa Tenggara Timur — NIHIL Tambahan DAU 2026. Pemprov Maluku Utara — NIHIL Tambahan DAU 2026.
Karena itu, kita tidak boleh terburu-buru menarik kesimpulan bahwa nihilnya Tambahan DAU bagi Pemprov Maluku dengan sendirinya merupakan kegagalan TAPD. Kita harus membedakan secara tegas antara Tambahan DAU TA 2026 dengan Penyaluran Kurang Bayar sampai dengan TA 2024.
Pemprov NTT memang tercatat menerima Rp 17,415 miliar, tetapi angka tersebut berada pada komponen kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026.
Demikian pula Pemprov Maluku Utara memperoleh Rp 61,584 miliar dan Pemprov Maluku
Rp 8,160 miliar pada komponen penyaluran kurang bayar, bukan Tambahan DAU 2026.
Justru ada fakta lain yang menarik dan patut kita lihat secara berimbang.
Seluruh 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku memperoleh Tambahan DAU TA 2026, dengan total sekitar Rp 577,88 miliar.
Artinya, persoalan ini tidak sesederhana mengatakan bahwa Maluku tidak mendapatkan perhatian pemerintah pusat.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
Apa formula dan kriteria yang digunakan pemerintah pusat sehingga Pemprov Maluku, Pemprov NTT dan Pemprov Maluku Utara sama-sama nihil Tambahan DAU, sementara banyak pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan?
Inilah yang perlu dijelaskan secara terang.
TAPD Pemprov Maluku tetap perlu memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai formula, variabel fiskal, kebutuhan penggajian ASN/PPPK, data yang digunakan pemerintah pusat, serta faktor lainnya yang menentukan pemberian Tambahan DAU.
Kritik harus tetap dilakukan. Pengawasan harus tetap berjalan. Tetapi kesimpulan juga harus berdasarkan data.
Kalau faktanya menunjukkan Pemprov NTT dan Pemprov Maluku Utara juga nihil, maka tidak tepat apabila kita langsung menyimpulkan bahwa nihilnya Tambahan DAU Pemprov Maluku adalah bukti kegagalan TAPD.
Yang kita butuhkan adalah penjelasan, transparansi dan evaluasi berdasarkan data, sehingga masyarakat mengetahui secara pasti mengapa Pemprov Maluku tidak memperoleh Tambahan DAU TA 2026.
Kita kritis terhadap pemerintah, tetapi kita juga harus adil terhadap fakta.(**)