Pemkab MBD
Perkuat Tata Kelola Keuangan, Pemkab MBD Gelar Sidang MP-TPTGR
AMBON,DM.COM,- Untuk mekperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akubtabel, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) di Aula Inspektorat Kabupaten MBD, Jumat (17/7/2026).
Sidang yang digelar juga memastikan penyelesaian setiap kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, ST., M.Eng., selaku Ketua Majelis Pertimbangan. Turut mendampingi Inspektur Kabupaten MBD Michel J. Rijoly, S.Sos. dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Simon Dahoklory, S.Sos., M.Si. selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah O. H. Y. Kuara, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris, Kepala Bagian Pendapatan Johana V. Johansz, S.E., serta Kepala Bagian Hukum Johanis Binnendyk, S.H. sebagai anggota majelis.
Dalam sidang tersebut, majelis membahas sejumlah temuan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Setiap kasus dikaji secara cermat untuk menentukan langkah penyelesaian sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dalam memulihkan kerugian daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, mengatakan sidang MP-TPTGR merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui forum tersebut, berbagai temuan yang masih memerlukan penyelesaian dibahas bersama guna mempercepat proses tindak lanjut dan pengembalian kerugian daerah.
Menurutnya, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab seluruh penyelenggara pemerintahan dalam menjaga dan mengamankan keuangan daerah.
“Melalui sidang ini, kita berharap setiap pihak yang memiliki tanggung jawab dapat menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eduard.»
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya akan terus mendorong peningkatan disiplin, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan sistem pengendalian intern guna mencegah terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.
Pelaksanaan Sidang MP-TPTGR menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(DM-04)