Hukum
Pernah Dipidana Terkait Korupsi, Jadera : Saya Minta Maaf


AMBON, DM.COM,-Hanock Jadera, salah satu bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), mengakui pernah dipidana terkait tindak pidana korupsi.
“Karena itu, saya pribadi dan keluarga minta maaf kepada masyarakat KKT,”kata Jadera, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (28/2023).
Dia mengaku, mencalonkan diri di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) didaerah pemulihan Tanimbar Utara.”Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tentu ini sebagai prasyarat maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang pernah terlibat tindak pidana,”jelasnya.
Sementara itu, sesuai surat lembaga pemasyarakatan Saumlaki ditandatangani Kepala Lapas Saumlaki, David Lekatompessy, yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (28/7/2023) membenarkan, Jadera pernah terlibat Tipikor pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan dipidana 4 tahun penjara.
“Berdasarkan penelitian pada buku register dan Sistim Database Pemasyarakatan (SDP) yang bersangkutan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana 31 Maret 2017 lalu,”jelas Lekatompessy.(DM-01)
