Connect with us

Parlemen

Pinjaman Pemprov Maluku di PT SMI dari Rp1,5 Triliun “Terjun Bebas” ke Rp 196 Miliar

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kepemimpinan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sepertinya tengah mendapat respon negatif dari masyarakat.

Betapa tidak, keinginan kuat HL-AV dengan Jargon “LAWAMENA,” saat pemilihan Gubernur Maluku 2024 lalu dengan janji kampanye berbuat lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya dengan akses kuat ke Pemerintah Pusat termasuk dengan Presiden Prabowo Subianto, jauh dari harapan.

Salah satunya, rencana pembiayaan Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema pinjaman daerah di Perseroan Terbatas Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Persero untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan.

Sebab, dari rencana pinjaman awal dengan sesumbar dana segar Rp1,5 triliun, justeru direstui PT SMI Persero yang merupakan BUMN lembaga keuangan non bank itu hanya merestui Rp196 miliar. Sementara pinjaman sari Bank Maluku dan Maluku Utara, Rp 100 miliar.

Ini tercermin DPRD Provinsi Maluku mrnggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Maluku 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan, angka pinjaman yang turun drastis merupakan hasil pembiayaan yang dilaporkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada lembaga politik itu

Menurut politisi PKS itu, pembiayaan yang berhasil diperoleh berasal dari dua sumber. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memberikan pembiayaan sebesar Rp196 miliar, sementara Bank Maluku menyediakan pinjaman Rp100 miliar.

Dengan demikian, total pembiayaan yang saat ini dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan Maluku 2026 baru mencapai Rp 296 miliar.

“Dari PT SMI terakhir yang kami dapatkan laporan dari pemerintah daerah, Rp196 miliar, kemudian dari Bank Maluku sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.

Anjloknya nilai pembiayaan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp296 miliar membuat struktur APBD Perubahan Maluku 2026 harus kembali disesuaikan.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku harus menentukan program dan kegiatan yang benar-benar dapat dibiayai dengan dana pinjaman yang tersedia.

Artinya, sejumlah program yang sebelumnya disusun dengan asumsi ketersediaan pembiayaan Rp1,5 triliun tidak bisa serta-merta dipertahankan.”Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegas Asis.

Selain persoalan keterbatasan pembiayaan, penyusunan APBD Perubahan juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.Beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan,” katanya.

DPRD Maluku juga masih mendalami persoalan batas plafon pembiayaan yang dapat diakses pemerintah provinsi. Asis menyebut DPRD memperoleh informasi mengenai ketentuan plafon pembiayaan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Namun, DPRD masih membutuhkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah mengenai dasar penetapan dan besaran plafon tersebut.

Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan diarahkan untuk memperjelas struktur pembiayaan, sumber pinjaman, alokasi dana, hingga program dan kegiatan yang akan dibiayai.

Perubahan rencana pinjaman dari Rp1,5 triliun menjadi Rp296 miliar menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan APBD Perubahan Maluku 2026.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku kini harus menyesuaikan belanja serta menetapkan program prioritas berdasarkan kemampuan pembiayaan yang benar-benar tersedia.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *