Pemkab MBD
Tak Masuk Kantor Lebih dari Dua Tahun, Pemkab MBD Berhentikan Enam ASN
AMBON,DM.COM,– Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat karena dinilai melanggar disiplin kepegawaian.
Pengumuman pemberhentian tersebut disampaikan dalam Apel Gabungan di Lapangan Upacara Kantor Bupati MBD, Senin (18/5/2026).
Apel gabungan itu dipimpin Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily didampingi Sekretaris Daerah Eduard J. S. Davidz dan dihadiri pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, ASN, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab MBD.
Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily, mengatakan langkah penegakan disiplin tersebut diambil karena keenam ASN terbukti tidak menjalankan tugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dalam kurun waktu yang lama.
“Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap enam ASN ini diterbitkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas di lingkup Pemkab MBD, terutama pada OPD tempat mereka bertugas, selama dua hingga lebih dari lima tahun berturut-turut,” ujar Wakil Bupati.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait disiplin ASN.
Menurutnya, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, lanjut Kilikily, pemerintah daerah telah lebih dahulu melakukan pendekatan dan komunikasi kepada para ASN yang bersangkutan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Pemerintah daerah telah berupaya melakukan komunikasi, namun tidak ada respons maupun itikad baik dari yang bersangkutan,” katanya.
Wakil Bupati menambahkan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan rasionalisasi pegawai aktif di daerah.
Ia menegaskan, penertiban disiplin ASN akan terus dilakukan terhadap pegawai lain yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya.
Melalui kesempatan itu, Wakil Bupati mengingatkan seluruh ASN dan PPPK agar tetap menjaga integritas serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Saya berharap seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dengan baik dan loyal terhadap tanggung jawab yang diberikan pimpinan,” ujarnya.
Menutup arahannya, ia mengajak seluruh ASN dan PPPK menjaga kesehatan serta kekompakan dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Marilah kita tetap semangat, menjaga kesehatan, dan terus mengabdi bagi Kabupaten Maluku Barat Daya,” katanya.
Daftar ASN yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri antara lain Jacky Tomasoa, A.Md – Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Anita Korneles – Pengolah Data pada Dinas Perhubungan, Adolf Gerrit Suryaman, S.H – Fungsional Umum pada Kantor Kecamatan Kepulauan Luang Sermata, Hendra Sahulata, A.Md – Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil pada Puskesmas Lelang, Ribka Abesia Mince Rupilu – Pengadministrasi Kepegawaian pada Dinas Kesehatan, Deliani Batkrombawa – Pengadministrasi Keuangan pada Kelurahan Tiakur.