Connect with us

Hukum

Tunggu Kejari KKT, Sidang Praperadilan di PN Kelas II Saumlaki Molor, Ini Reaksi PH PF

Published

on

SAUMLAKI,DM.COM,-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Saumlaki, Rabu (24/7/2024),hingga kini belum digelar. Hal ini, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), belum hadir di lembaga peradilan itu.

Padahal, diagendakan sidang Praperadilan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pemohon, yakni penasehat hukum (PH) Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon dan Kejari KKT sebagai termohon digelar pukul 09.00 WIT.

Namun, sesuai pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, hingga pukul 10.17 WIT, Korps Adiyaksa itu belum terlihat di PN Kelas II Saumlaki.”Jaksa ini bagaimana. Harus komitmen waktu. Jangan ulur-ulur waktu. Kita ini bukan anak kecil,”kesal salah satu kuasa hukum Fatlolon, Rhony Sianressy.

Sementara tampak tim penasehat hukum Fatlolon dan ratusan pendukung fanatik Fatlolon sudah memadati ruangan sidang dan halaman PN Kelas II Saumlaki.”Jaksa takut hadir kapa. Dong (mereka) mungkin takut putar video pertemuan dengan pak PF di salah satu hotel di Kota Ambon di persidangan,”kata salah satu pendukung fanatik PF.

Sekedar diketahui, tim penasehat hukum Fatlolon mengajukan permohonan Praperadilan di PN Saumlaki, setelah Kejari KKT menetapkan Fatlolon tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Setda KKT. Menurut penasehat hukim Fatlolon, korps Adiyaksa itu dengan sewenang-wenang dan menabrak aturan menetapkan Fatlolon akrab disapa PF yang kembali mencalonkan diri merebut kursi Bupati KKT Periode 2024-2029.

“Apakah penetapan PF tersangka murni hukum atau kepentingan lain. Begitu juga soal dugaan pemerasan kepada Pak PF akan buktikan video pertemuan dengan Pak PF,”sebut Sianressy.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *