Hukum
Soal Kisruh SK ASN Bodong, Walikota Ambon Diminta Evaluasi Kadis Pendidikan


AMBON, DM.COM,DM.COM,- Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, diminta evaluasi kinerja Kadis Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Ferdik Taso, setelah masyarakat Kota Ambon dihebohkan dengan beredarnya informasi tentang Surat Keputusan (SK) bodong yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Sebab, berdasarkan informasi dan pemberitaan di media, 16 Oktober 2026 lalu, Sekretaris Daerah Kota Ambon telah mengirim surat dengan Nonor 800 / 4727 / 2026 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perangkat Daerah Kota Ambon dan Pimpinan Satuan Pendidikan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menginformasikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi maupun menjadi korban pembuatan SK palsu.
Sesuai informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (27/10/2026) agar segera masukkan dokumen dan barang bukti pendukung lainnya ke BKPSDM Kota Ambon untuk keperluan tindak lanjut dugaan pengusulan kenaikan pangkat tersebut menggunakan jasa saudari Gita Siregar tanpa melalui instansi yang menaungi satuan kerja masing – masing dan di teruskan ke BKPSDM Kota Ambon untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku .
Atas dasar itu, Salah satu pemerhati pendidikan, Herman Siamiloy mrngatakan, jika surat pemberitahuan dari Sekretaris Kota Ambon di komparasi dengan Surat Tugas No 422 / 712 / DISDIK Ambon / 51 / 2026 tanggal 22 Juli 2026 diduga Bodong yang di tanda tangani oleh Kadis Pendidikan Drs . Ferdinandus Ferdik Taso . M . Si
“Karenanya, patut diduga bahwa ada permufakatan jahat secara berjamah karena amburadul dan cacat administrasi. Sangat aneh , jika Surat Tugas tersebut di buat oleh Koordinator Pengawas Daerah Kota Ambon Desje . S . S . Pd . M . Pd kepada Gita Octarian Khairunnisa Siregar SH jabatan Konsultan Pendidikan untuk melaksanakan salah satu instrument dari ruang GTK yaitu uji materi di beberapa sekolah yabg didampingi oleh Hotliph Gilberto Kerjapy dari SD Negeri 5 Ambon,”paparnya.
Namun, ingat dia, Surat Tugas tersebut ditanda tangani oleh Kadis Pendidikan.Untuk itu , Wali Kota diminta segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Pendidikan.
“Jika perlu segera diganti dengan pejabat lain karena ini menyangkut nasibratusan guru SD dan guru SMP di Kota Smbon,”bebernya.
Karenanya, kepada organisasi pemuda , LSM termasuk Badan Investigasi Aset Negara, dia mendesak, segera mecari data pendukung dan segera melapor ke Aparat Penegak Hukum dan jika terbukti ada unsur pidana maka segera di proses ke Pengadilan. (DM-04)