Connect with us

Pemkot Ambon

Kapolresta & Pj Walikota Tinjau Pedagang Mardika, Ini yang Disikapi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora bersama Peniabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mendadak meninjau pasar Mardika, Rabu (14/6/2023).

Ternyata orang pertama di Polresta Ambon dan Kota Ambon ini menyikapi persoalan pedagang dan juru parkir di pasar terbesar di Maluku itu.

Kapolresta Ambon mengatakan, persoalan yang sempat viral kemarin antara juru parkir (jukir) dengan pedagang hanya kesalahpahaman saja yang terjadi.

“Ini kalau kita bilang ya Kalau tadi untuk unsurnya pungutan liar.Tadi saya sudah bicara sama pak Walikota kita belum bisa kenakan hukum. Tapi kalu unsurnya itu unsur premanisme,”kata Kapolresta.

Untuk itu, Kapolresta mengaku, pihaknya mencari solusi. Apalagi, ingat dia, pelaku mengakui.” Kita juga harus tetapkan aturan tadi, saya tanya pak Walikota kita harus tetapkan aturan bagaimana keuntungan badan jalan di gunakan sebagai lahan parkir itu sebagai lahan parkir. Jangan digunakan sebagai tempat jualan, itu jadi area abu-abu,”tandasnya.

Apalagi, ingat Kapolresta, area abu-abu itu gang digunakan sebagai pungli.” Jadi memang nanti kalau memang dalam ranahnya pedagang butuh di akomodir ya silahkan. Tapi dengan catatan harus di akomodir dengan aturan lagi, jangan dibawa tangan. Jadi yang pungutan itu jadi sah,”tandasnya.

Soal insiden yang terjadi, ingat dia, hanya gara-gara sepihak, karena ada penyerahan uang. “Makanya ada tindakan saja, karena premanisme yang kita hindari disini. Saya sudah menindaklanjuti apa yang sudah viral di masyarakat, sudah diinterogasi antara korban kepada terlapor,”tandasnya.

Untuk itu, ingat dia, meski pagi ini turun hujan, dirinya bersama Pj Walikota, langsung klarifikasi semuanya dan cari solusinya.”Seperti yang saya bilang, jangan sampai ada yang merasa premanisme disini, karena tidak ada premanisme yang digunakan dalam masalah ini,”ingat Kapolresta Ambon.

Sementara itu, Pj Walikota Ambon menegaskan, pedagang yang tidak punya lokasi lagi untuk berjualan, harus menggunakan ruang parkir sebagai tempat berjualan. “Hal ini mesti dibicarakan dan ditetapkan pengecualian terhadap kendaraan bermotor, itu baru sah,”kata Pj Walikota.

Pj Walikota mengatakan, peristiwa kemarin yang sempat viral, hanya salah paham, karena mereka menempati ruang parkir lalu ditagih biaya parkirnya oleh pihak pengelolaan parkir, itu yang tidak benar.” Keduanya salah, karena pedagang menggunakan areal parkir untuk berjualan, lalu juru parkir menagih retribusi parkir dari bukan kendaraan. Karena itu saya sudah perintahkan UPTD parkir untuk mengatur, kalau ada lagi yang seperti itu melawan aturan yang ditetapkan dan harus kita tindak,”tegas Wattimena.

Pertanyaannya, ingat Pj Walikota, jika yang menempati ruas parkir itu pedagang berapa harganya?
” Tidak ada, karena tidak ada penetapan harga pemerintah untuk ruang parkir di gunakan untuk berjualan. Itu mereka sendiri yang berinisiatif, bukan ditetapkan oleh pemerintah, karena itu tadi kita sampaikan dengan Kapolresta bahwa kalau itu ruang parkir, jadi ruang parkir saja untuk sepeda motor tidak ada untuk berjualan,”ungkapnya.

Karena itu, tandas Pj Walikota, ini yang akan ditertibkan kalau mereka tetap berjualan disitu, mesti bayar. “Nanti disepakati bersama supaya pihak pengelolaan parkir juga tidak rugi. Karena nanti mereka tidak capai target untuk setor ke kita,”tutupnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *