Pemkot Ambon
Pemkot & Kejari Ambon Perpanjang Kerjasama di Bidang Perdata dan TUN

AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kejadi) Ambon, kembali menandatangani perpanjangan Piagam Kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Vlisingen lantai II Balai Kota Ambon, Selasa (11/2/2025).
Penandatanganan piagan kerjasama dilalukan,Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya dan Kejari Ambon, Ardhiansyah.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nikodemus Kaya, menyatakan penandatanganan kesepakatan ini adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat koordinasi antara pemerintah kota dengan kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kerjasama ini tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah Kota Ambon, tetapi juga dapat memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kesepakatan ini adalah sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon. Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah,” kata Dominggus.
Penandatanganan Piagam Kesepakatan bersama ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara tiga elemen penting dalam demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sinergi antara ketiga elemen ini akan membantu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kota Ambon.
Dengan diperpanjangnya kerjasama ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menegaskan perpanjangan kerjasama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai bukti komitmen bersama untuk terus meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Ambon telah menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum.
“Kerjasama ini telah memberikan berbagai manfaat nyata, baik dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah hukum. Kami berharap kerjasama yang diperpanjang ini dapat semakin erat, efektif, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan di Kota Ambon,” ujar Adhryansah.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon, melalui fungsi hukum perdata dan tata usaha negara, berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan. Beberapa fungsi utama yang dimiliki Kejaksaan dalam bidang ini antara lain penegakan hukum melalui peran jaksa pengacara negara, pemberian bantuan hukum baik mitigasi maupun non-litigasi, serta mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.
Lebih lanjut, Adhryansah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Ambon mengalami peningkatan signifikan, di antaranya dalam penyelesaian perkara perdata dan pemberian pendampingan hukum kepada dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Ambon. (DM-04)
