Pemkot Ambon
Perintah Audit Investigasi SK Bodong, Wali Kota Ambon : Terbukti Dikenai Sanksi Tegas
AMBON,DM.COM,-Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah Kota Ambon melakukan audit investigasi terkait temuan Surat Keputusan (SK) bodong kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Jika terbukti pejabat terkait maupun ASN akan doberolan sanksi tegas sesuai aturan main.
Demikian penegasan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, ketika melakukan konferensi pers di ruang Vlesingen, Jumat (16/10/26).
Langkah tersebut diambil menyusul pemberitaan media massa sekaligus sebagai bentuk respons pemerintah daerah untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mengidentifikasi ASN yang terdampak, serta memastikan penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota menegaskan, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran terkait, kasus tersebut benar terjadi. Namun, hingga saat ini, pemerintah kota belum memperoleh data pasti mengenai jumlah SK bodong maupun ASN yang terlibat.
“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota telah menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, serta jajaran Pemkot Ambon untuk menginventarisasi ASN yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat tidak sah.
Selain itu, Inspektorat Daerah diminta segera melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pelaku maupun ASN yang menerima SK tersebut.
Pemeriksaan juga ditargetkan dapat mengungkap keterlibatan oknum ASN maupun pihak di luar pemerintahan.Wali Kota menjelaskan, proses kenaikan pangkat ASN sebenarnya telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, ia mempertanyakan adanya pihak yang masih menempuh jalur di luar prosedur resmi hingga terjebak dalam persoalan SK bodong.
“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratan cukup dimasukkan melalui sistem yang berlaku. Karena itu, saya meminta seluruh proses ini diperiksa agar diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan ASN dalam praktik tersebut, pemerintah kota akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam praktik semacam ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pungutan liar dan penipuan.
“Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota juga telah memerintahkan Bagian Hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah daerah. Apabila diperlukan, Pemkot Ambon akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diselidiki lebih lanjut.
Wali Kota menilai, persoalan ini perlu ditangani secara serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena nama gubernur turut terseret dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.
Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai prosedur.
Wattimena berharap audit investigasi dapat segera menuntaskan identifikasi pihak-pihak yang terlibat sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak tinggal diam. Saya menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, sekaligus menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (DM-04)