Connect with us

Pemkab MBD

Soal 14 Desa Persiapan, Pemkab MBD : Tunggu Verifikasi Lapangan dari Pempus

Published

on

TUAKUR, DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (Pemkab MBD) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan 14 Desa Persiapan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Saat ini, Pemerintah Daerah masih menunggu pelaksanaan verifikasi faktual oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa, guna memastikan kesesuaian dokumen persyaratan administratif dan teknis dengan kondisi faktual di lapangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda MBD, Simon Dahoklory. S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa Pemkab MBD sungguh memahami aspirasi dan harapan masyarakat karena memang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2024–2029.

Namun, perlu diketahui secara bersama bahwa saat ini proses pembentukan 14 Desa Persiapan telah melalui tahapan penyiapan dan pemeriksaan dokumen persyaratan administratif maupun teknis sesuai mekanisme yang berlaku.

“ Persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, namun untuk memastikan kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi lapangan maka Pemerintah Daerah sementara menunggu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri secara khusus Direktorat Bina Pemerintahan Desa untuk melakukan verifikasi faktual pada 14 Desa Persiapan tersebut,”jelas Dahoklory, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (26/10/2026).

Simon Dahoklory juga menegaskan bahwa walaupun telah terpenuhinya persyaratan administrasi maupun teknis melalui tahapan verifikasi, namun perlu diketahui bahwa penetapan dan kelanjutan proses pembentukan Desa tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah yang berwenang.

Pemerintah menegaskan bahwa proses ini harus dipahami secara utuh. Pemenuhan persyaratan dan tahapan verifikasi tidak serta-merta berarti proses pembentukan telah selesai, karena penetapan dan kelanjutannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah yang berwenang.
Belum terlaksananya verifikasi lapangan bukan berarti usulan ditolak.

Demikian pula, status Desa Persiapan yang belum definitif dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak serta-merta berarti desa tersebut otomatis dikembalikan kepada desa induk.

Pemerintah Daerah tengah menempuh langkah strategis untuk memperoleh kepastian status hukum, termasuk memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri agar memberikan kejelasan atas status 14 Desa Persiapan. Meskipun pembentukan Desa Persiapan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, hingga saat ini Pemerintah Daerah belum membatalkannya karena hal tersebut bukan menjadi tujuannya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *