Politik
Nomor Urut 3 BERSATU, Diduga Sesuai Nilai Kompensasi Rp 3 Milyar Cawabup KKT & UP3
SAUMLAKI,DM.COM,-Nomor urut 3 yang akan dicetak KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bagi Ricky Jauwerissa dan dr Juliana Chr Ratuanak (BERSATU), sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati KKT, diduga cocok dan sesuai dengan nilai uang kompensasi yang diberikan Jauwerissa kepada dr Ratuanak sebesar Rp 3 Milyar, sebagai kompensasi pensiun dini dari karier ASN.
Kepada media ini, salah satu tokoh masyarakat KKT, Niko Ngeljaratan, Selasa (24/09/2024) mengatakan, Angka 3, diduga kuat sejalan dengan tujuan pasangan “BERSATU” maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar periode 2024-2029. Apa itu.”Merampok Uang Rakyat Tanimbar yaitu, Dana Alokasi Umum (DAU) lunasi Utang Pihak Ke-3 (UP3) milik pengusaha berinisial AT,”ungkap mantan Duta Maluku untuk Indonesia.
Diketahui, sebelumnya Jauwerissa kesulitan mencari dan menemukan pasangan calon Wakil Bupati. Teknis pembayaran uang Rp 3 Milyar Rupiah kepada dr. Juliana. Chr. Ratuanak untuk berpasangan dengan Ricky Jauwerissa, dilakukan secara cicil oleh big bos yang ingin kuasai APBD uang rakyat di Bumi Duan Lolat.
Artinya, posisi dr. Ratuanak dalam kebijakan anggaran APBD nantinya, kata dia, hanya diduga sebagai calon Wakil Bupati “BONEKA INDIA” dan “SCOOBY DOO” atau PELAWAK”. Demi Rp. 3 Milyar, dr. Juliana Ratuanak rela tinggalkan karier golongan 4 ASN. Kompensasi menurut pria asal desa Lamdesar Timur ini, akan membuat hidup personal sejahtera. Namun sungguh kasihan nasib para ASN Tanimbar karena dipastikan gaji, tunjangan dan kebutuhan anggaran bagi pelayanan rakyat dikorbankan untuk bayar UP3.
“Tuhan dan leluhur Tanimbar sebagai negeri adat yang sakral, telah merestui dan menunjukan nomor urut 3 (tiga) untuk pasangan Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana. Chr. Ratuanak. Nomor urut 3 Paslon BERSATU untuk membuka mata masyarakat Tanimbar sebagai pemilih, mulai dari pulau Selaru sampai ujung pulau Molo Maru, tentang rencana “NAKALISASI” pasangan “BERSATU” diduga untuk RAMPOK APBD Tanimbar 2024-2029″, ujar Ngeljaratan.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periide 2024-2029 di tenda halaman kantor KPUD, Senin (23/09/2024), Tuhan dan leluhur Tanimbar merestui nomor urut 3 bagi BERSATU. Nomor urut 3 bagi paslon BERSATU, maksud Tuhan dan Leluhur adalah mengungkap rahasiayang terselubung dibalik bungkusan kebohongan tujuan keduanya maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPUD dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan untuk menelusuri dugaan kuat, kasus bayar pasangan Wakil Bupati untuk berpasangan dengan jargon BERSATU, pinta Ngejaratan mengakhiri.(DM-04)